LombokPost - Sebanyak 500 dokumen pengajuan santunan kematian warga hingga saat ini belum bisa dicairkan dan menumpuk di meja Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram. Mandeknya penyaluran dana santunan ini dipicu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang mempersoalkan penempatan kode rekening anggaran program unggulan tersebut.
“Itu ada sekitar 500-an dokumen yang numpuk, kita dapat evaluasi dari Pemprov,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Muzakkir Walad, Selasa (7/4).
Ia mengatakan, ratusan berkas yang belum terbayar tersebut merupakan akumulasi pengajuan sejak tahun 2025 hingga Maret 2026. Meski anggaran sebesar Rp 700 juta telah tersedia, pihak Dinsos tidak berani melakukan eksekusi pembayaran sebelum ada kejelasan mengenai payung hukum yang disepakati oleh evaluator provinsi.
“Kami tidak berani eksekusi. Masalahnya bukan pada ketersediaan uang, tapi pada kode rekening Bansos yang dievaluasi oleh provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, program santunan kematian sebesar Rp 500 ribu per ahli waris ini sebenarnya sudah berjalan stabil selama sepuluh tahun terakhir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Selama ini, skema bantuan sosial (bansos) yang direncanakan dianggap sudah tepat karena kegiatannya telah terprogram, meski waktu kematian warga tidak dapat diprediksi.
Baca Juga: Labkesda Jadi Mesin PAD Baru, Dinkes Mataram Tancap Gas Usai Berstatus BLUD
Namun, tahun ini tim evaluasi provinsi menilai penempatan tersebut kurang pas. Pihak Dinsos bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Sekda tengah berupaya melakukan koordinasi intensif ke tingkat provinsi untuk menjemput solusi.
Muzakkir mengatakan, kalau memang menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) bukanlah jalan keluar yang ideal. “Saran menggunakan BTT rasanya bukan solusi karena kematian ini bukan disebabkan oleh bencana. Kami ingin konfirmasi ke provinsi, kalau memang kode rekening bansos yang direncanakan tidak boleh, lalu solusinya di mana? Kami butuh advice agar kebijakan unggulan Pak Wali ini tetap berjalan tanpa menjadi temuan di kemudian hari,” tegasnya.
Keterlambatan ini diakui mulai menimbulkan gejolak di masyarakat. Banyak ahli waris yang datang menanyakan kepastian pencairan.
Bahkan muncul asumsi negatif dana tersebut tertahan atau disalahgunakan oleh pihak kedinasan. Muzakkir memastikan, uang masyarakat aman dan hanya menunggu lampu hijau dari sisi administrasi.
“Warga sering tanya ke kantor, bahkan ada yang mengira uangnya kita tilep. Padahal ini murni masalah teknis di bidang resos akibat evaluasi tadi. Kami ingin prosesnya clear, biasanya kalau normal, satu minggu setelah akta kematian keluar dari Dukcapil, santunan langsung cair,” ujarnya. (chi/r9)
Baca Juga: Rekrutmen ASN Mataram 2026: Tambahan Tipis, Beban Tetap Dijaga
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin