LombokPost - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat menengah ke bawah. Pada tahun anggaran 2026 ini, Disnaker mengalokasikan dana sebesar Rp 400 juta bersumber dari APBD untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Anggaran tersebut kami gunakan untuk membiayai iuran para pekerja rentan selama satu tahun penuh,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram Putra Ekantara, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan komitmen tahunan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial. Fokus utama dari program ini adalah menekan angka kemiskinan ekstrem serta mengurangi potensi pengangguran terbuka yang diakibatkan risiko kecelakaan kerja atau kematian.
“Ini rutin kami anggarkan sebagai strategi menekan angka kemiskinan,” katanya.
Pekerja rentan yang disasar dalam program ini mencakup berbagai sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan finansial. Di antaranya nelayan, juru parkir, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta buruh harian lepas lainnya.
Putra menegaskan, penetapan penerima bantuan tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah menerapkan seleksi ketat dengan mewajibkan calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut kemudian disinkronkan kembali dengan basis data yang dimiliki dinsos. “Syaratnya mutlak, harus masuk dalam DTSEN. Kalau data tersebut tidak lolos verifikasi atau tidak sinkron, maka bantuan tidak bisa dikucurkan. Kami ingin memastikan perlindungan ini benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Pada tahun 2026, terjadi tren peningkatan jumlah kepesertaan yang ditanggung
pemerintah. Jika pada tahun sebelumnya tercatat sebanyak 1.900 pekerja rentan tercover, tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 2.332 orang.
“Seluruh penerima manfaat tersebut masuk dalam kelompok Desil I, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah,” paparnya.
Proses fasilitasi perlindungan ini nantinya akan diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) antara pemkot dengan BPJS Ketenagakerjaan. Putra menambahkan, pemutakhiran data terus dilakukan setiap tahun agar terjadi pemerataan bantuan.
Baca Juga: Kucurkan Rp 21 Juta Dana Pribadi, Rachman Renovasi Rumah Warga yang Retak Sejak Gempa 2018
“Data selalu kami perbarui. Ada warga yang tahun lalu mendapatkan bantuan, sekarang status ekonominya sudah meningkat dan keluar dari Desil I. Maka, posisinya digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
Di sisi lain, bagi pekerja mandiri di luar kuota pemerintah, ada pemberian diskon iuran sebesar 50 persen berlaku hingga November. Iuran yang biasanya sebesar Rp 16.800 kini hanya perlu dibayar Rp 8.400. (chi/r9)