LombokPost – Panitia Khusus (Pansus) Menara Telekomunikasi DPRD Kota Mataram menemukan persoalan serius. Pendataan menara dinilai amburadul.
Bahkan, sebagian besar belum berizin. “Sekitar 60 persen menara itu belum mengantongi izin. Ini cukup mengejutkan,” ungkap Ketua Pansus Ahmad Azhari Gufron, Senin (27/4).
Temuan itu muncul saat pansus memanggil Diskominfo, Dinas PUPR, dan DPMPTSP. Ketiganya diminta membuka data.
Baik soal jumlah menara, status izin, hingga keterlibatan provider. Namun yang muncul justru ketimpangan data. Banyak menara belum tercatat jelas.
“Ini menunjukkan pendataan kita lemah. Sejak 2014 kewenangan beralih, harusnya sudah jelas mana yang berizin dan mana yang belum,” tegas politisi muda PAN ini.
Ia menyoroti lamanya masa transisi yang tidak diikuti pembenahan. Hampir tujuh tahun berjalan, tapi basis data belum rapi.
Menurutnya, persoalan paling mendasar justru belum beres. “Data provider saja belum sinkron. Padahal rekomendasi Diskominfo harus memuat nama provider, titik koordinat, sampai jenis menara,” ujarnya.
Gufron menilai, keberadaan menara dari operator besar seperti XL dan Telkomsel seharusnya sudah terpetakan dengan baik. Ia mendorong satu data terpadu agar tidak terjadi perbedaan antar-OPD.
Pansus menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Sinkronisasi data harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Perluas Legalitas Usaha, DPMPTSP Mataram Hadirkan Layanan Perizinan Keliling di Kelurahan Gomong
“Kalau datanya saja tidak beres, bagaimana kita mau menertibkan? Ini yang harus dibereskan dulu,” tegasnya.
Keluhan serupa datang dari anggota pansus, Abd Rachman. Ia menyebut kondisi di lapangan jauh dari tertib. “Masih banyak laporan warga. Tiba-tiba ada menara berdiri. Ini bukan cuma soal izin, tapi juga keselamatan,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi kebocoran pendapatan daerah. Menara yang tidak berizin berisiko tidak menyumbang PAD.
Menanggapi sorotan itu, Kepala Diskominfo Kota Mataram M. Ramadhani, menyebut pihaknya hanya berada di ranah teknis. “Kami hanya keluarkan rekomendasi. Soal izin ada di DPMPTSP dan PUPR,” jelasnya.
Namun, ia memastikan data menara sebenarnya sudah ada. “Kami punya data 262 menara. Lengkap dengan jenis dan titik koordinat,” tambahnya.
Data serupa disampaikan Dinas PUPR. Kepala Dinas PUPR, Lale Widiahning, menyebut jumlah menara yang terdata juga 262 unit.
“Dari jumlah itu, 147 sudah kami validasi. Baik izin maupun SLF-nya,” ujarnya.
Ia merinci, sebanyak 42 provider telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2022. Sementara 115 menara sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi.
Meski begitu, masih ada menara yang statusnya belum tuntas. “Sejak 2022 sampai 2025 belum ada pengajuan baru. Sisanya masih kami pantau karena sebelumnya sudah punya IMB,” jelasnya.
Baca Juga: Jadi Magnet Baru di Teras Udayana, Wali Kota Mataram Puji Inovasi "Friday Relax"
Dalam proses penertiban, PUPR juga menggandeng aparat penegak hukum. “Kami menggandeng Kejaksaan Negeri Mataram,” terangnya. (zad/r9)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin