Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hitung Mundur 11 Juli! BKD Mataram Buru Aset yang "Hilang" Sebelum Kontrak Mataram Mall Berakhir

Lalu Mohammad Zaenudin • Jumat, 8 Mei 2026 | 15:37 WIB
Seorang pengunjung tengah naik di eksalator Mataram Mall. (IVAN/LOMBOK POST)
Seorang pengunjung tengah naik di eksalator Mataram Mall. (IVAN/LOMBOK POST)

 


LombokPost
- Pemerintah Kota Mataram mulai menelusuri status sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Mataram Mall menyusul berakhirnya masa kerja sama pengelolaan dengan PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF) pada 11 Juli mendatang.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya beberapa SHGB yang diduga telah berpindah tangan dan kini tengah dilakukan penelusuran ulang.

 

“SHGB kabarnya ada yang berpindah tangan, ini yang akan kita cek ulang,” ujarnya, Kamis (7/5).

 

Menurut Ramayoga, penelusuran tersebut penting dilakukan agar seluruh aset yang berada di atas lahan milik pemerintah daerah dapat kembali dalam kondisi jelas dan tidak menyisakan persoalan hukum ketika kontrak kerja sama berakhir.

 

“Agar nanti saat kontrak selesai seluruh aset kembali ke pemkot dalam kondisi clear and clean,” katanya.

 

Baca Juga: Gak Main-Main! Proyek Terbesar Mataram Bale Mentaram Kini "Dikawal Ketat" Tim Khusus

 

Selain persoalan SHGB, Pemkot Mataram juga masih menghadapi sengkarut kewajiban pembayaran royalti dari pihak pengelola PT PCF yang disebut belum sesuai hasil appraisal terbaru.

 

Berdasarkan hasil audit tim appraisal, nilai royalti yang seharusnya dibayarkan pengelola mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun. Sementara realisasi pembayaran selama ini hanya berada di kisaran Rp350 juta per tahun.

 

“Royalti yang harus dibayar berdasarkan perhitungan appraisal itu sekitar Rp1,2 miliar per tahun. Sementara yang dibayarkan sekarang sekitar Rp350 juta,” jelasnya.

 

Selisih pembayaran tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025 dan hingga kini belum menemukan titik kesepakatan antara kedua belah pihak.



Baca Juga: Bukan Per Orang! Begini Aturan Baru Penyaluran Bantuan Alat Tangkap dan Pakan untuk Nelayan di Mataram

Pihak PT PCF, kata Ramayoga, beralasan kondisi operasional pusat perbelanjaan terdampak pandemi Covid-19 serta masa pemulihan ekonomi pascapandemi sehingga keberatan dengan angka appraisal yang diajukan pemerintah.

 

“Ini yang belum ada kesepakatan. Selisih dari hasil appraisal dengan yang dibayarkan tiap bulan ini terjadi sejak tahun 2021 sampai sekarang,” ujarnya.

 

BKD Kota Mataram bahkan telah menyarankan agar pihak pengelola melakukan appraisal independen sebagai pembanding agar pembahasan dapat dilakukan lebih objektif.

 

“Kami persilakan kalau mau appraisal pembanding supaya nanti bisa didudukkan bersama,” katanya.

 

Ramayoga menegaskan, penyelesaian persoalan royalti menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan langkah Pemkot Mataram terhadap kelanjutan kerja sama pengelolaan Mataram Mall.



Baca Juga: Bukan Pohon Biasa! Demokrat Mataram Sebar "Emas Hitam" Gaharu ke Warga, Ini Potensi Cuannya

Menurutnya, seluruh kewajiban keuangan terhadap daerah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.

 

“Kewajiban royalti ini yang harus kita klir-kan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, juga menegaskan bahwa kelanjutan kerja sama dengan PT PCF akan sangat bergantung pada itikad penyelesaian kewajiban yang selama ini masih tertunggak.

 

“Intinya kami meminta PT Pasifik Cilinaya Fantasy untuk segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #shgb #royalti #mataram mall