Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Sembarangan Terbitkan Izin! Begini Mekanisme Ketat Penjualan Minol di Kota Mataram

Lalu Mohammad Zaenudin • Rabu, 13 Mei 2026 | 07:49 WIB
Zul Aida Nur, Ahli Madya Penata Perizinan yang mewakili DPMPTSP (tengah) sedang memberikan pemaparan tentang regulasi minol di Kota Mataram. (DOK. DPMPTSP)
Zul Aida Nur, Ahli Madya Penata Perizinan yang mewakili DPMPTSP (tengah) sedang memberikan pemaparan tentang regulasi minol di Kota Mataram. (DOK. DPMPTSP)

 


LombokPost
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram membuka ruang dialog bersama mahasiswa, masyarakat, dan pelaku usaha terkait regulasi minuman beralkohol (minol). Forum tersebut berlangsung dalam dialog publik.

“Pemerintah daerah tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, baik terkait lokasi usaha, jenis izin, maupun pengawasan di lapangan,” kata Zul Aida Nur, Ahli Madya Penata Perizinan yang mewakili DPMPTSP, Selasa (12/5). 

Dalam kegiatan itu, DPMPTSP menegaskan komitmennya membangun tata kelola perizinan yang lebih terbuka, tertib, dan akuntabel. Sekaligus menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Zul Aida memaparkan, mekanisme dan prosedur penerbitan izin minuman beralkohol. Seluruh proses perizinan dilakukan melalui tahapan administrasi dan verifikasi. 

“Sesuai ketentuan peraturan daerah maupun peraturan wali kota yang berlaku,” tegasnya. 

Menurut Zul Aida, dialog seperti itu penting agar masyarakat memahami proses penerbitan izin tidak dilakukan secara sembarangan. Melainkan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah daerah.

Dialog berlangsung cukup dinamis. Sejumlah mahasiswa dan masyarakat menyampaikan kritik dan masukan terkait pengawasan minuman beralkohol.

Lainnya lagi disoroti transparansi proses perizinan, hingga keseimbangan antara kepentingan investasi dan ketertiban sosial. Beberapa peserta menyoroti pentingnya konsistensi pengawasan terhadap pelaku usaha agar regulasi tidak hanya berjalan di atas kertas.

Berbagai masukan disambut baik sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik dan penyempurnaan tata kelola perizinan di daerah. Forum ini dinilai penting untuk membangun komunikasi yang lebih sehat antara pemerintah dan masyarakat dalam isu-isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

 

Baca Juga: Guru dan Nakes Jadi Prioritas Formasi CPNS Mataram 2026

“Masukan dari mahasiswa dan masyarakat tentu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan dan pengawasan ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.

Selain aspek perizinan, forum tersebut juga membahas pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha minuman beralkohol. Berikutnya, pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjaga ketertiban umum serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah sendiri. Perlu keterlibatan masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha,” kata Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Sutrisno.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #izin minol mataram #perda minol mataram #dialog publik #dpmptsp