Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Kaget Pemkot Mataram Diam-diam Stop Izin Alfamart dan Indomaret

Lalu Mohammad Zaenudin • Kamis, 21 Mei 2026 | 13:39 WIB
Salah satu gerai Alfamart yang berada dekat dengan Pasar Renteng telah tutup secara mandiri, Sabtu (16/5). Penutupan ini adalah upaya pemkab Loteng menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang penertiban ritel modern yang langgar aturan jarak atau kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. (Dewi/Lombok Post)
Kendaraan melintas di depan salah satu gerai Alfamart. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang secara diam-diam memberlakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret menuai kritik dari legislatif. Kebijakan yang diklaim sudah berjalan selama satu tahun tersebut disayangkan karena minim sosialisasi dan tidak pernah dikoordinasikan dengan DPRD Kota Mataram.

 

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram Baiq Zuhar Parhi, mengaku terkejut saat mendengar kabar tersebut dari awak media. Menurutnya, sebagai mitra kerja pemerintah dan wakil rakyat, Komisi I seharusnya diinformasikan sejak awal mengenai kebijakan strategis yang berdampak langsung pada iklim usaha masyarakat.

 

"Izin yang baru yang di-pending, atau izinnya yang sudah ada yang tidak diperpanjang? Oh, serius baru dengar. Makanya kita juga... kaget, baru dengar malah," ujar Baiq Zuhar Parhi dengan nada heran saat diwawancarai Lombok Post, Kamis (21/5).

 

Politisi PKS ini menyayangkan sikap jajaran kepala dinas terkait yang terkesan menutup-nutupi kebijakan tersebut dari dewan. Ia menegaskan, transparansi sangat penting agar tidak ada masyarakat atau calon investor lokal yang dirugikan akibat ketidaktahuan informasi.

 

"Kok (info dari) kepala dinasnya juga tidak ada, tidak ada ya semacam kayak, iya berkunjung lah ke Komisi satu, sebagai mitranya mereka gitu menyampaikan. Karena kita kan wakil rakyat, kita harus tahu persoalannya," kritik Baiq Zuhar.

Baca Juga: Alfamart di Lombok Tengah Langgar Aturan Jarak 1 Kilometer dari Pasar Tradisional, Ini Dua Opsi dari Pemkab

Lebih lanjut, Baiq Zuhar mengingatkan Pemkot Mataram agar segera melakukan sosialisasi secara masif. Ia mengkhawatirkan ada warga Mataram yang terlanjur menyiapkan modal besar untuk membeli waralaba (franchise) ritel modern tersebut, namun terbentur aturan moratorium yang tidak dipublikasikan.

 

"Tetapi yang disayangkan dalam artian, kenapa kok pemerintah kota Mataram tidak memberitakan secara masif kalau memang perizinan Alfamart Indomaret sudah dimoratorium kan? Kasihan kalau ada masyarakat yang mengajukan izin kemudian baru diinformasikan dimoratorium. Nah itu kan kasihan," tuturnya.

 

Ia pun mendesak pemerintah daerah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi saat ini untuk menyebarluaskan kebijakan moratorium tersebut agar diketahui oleh publik secara luas dan merata ke seluruh kelurahan.

 

"Harusnya disosialisasikan. Izin itu semua sekarang sudah OSS selesai dia. Tapi paling tidak sosialisasi lah lewat media... karena teknologi sudah canggih ya lewat informasi itu sehingga masyarakat tahu gitu. Kan kasihan orang seandainya sudah beli ritel, belinya franchise-nya, kemudian tidak boleh berusaha," pungkasnya. 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #moratorium alfamart indomaret mataram #izin ritel modern kota #komisi 1 dprd kota