LombokPost – Pemerintah Kota Mataram membuka peluang melakukan evaluasi terhadap izin usaha hotel apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang menjadi dasar penerbitan izin. Langkah tersebut menyusul munculnya sorotan publik terhadap promosi sejumlah hotel melati yang dinilai menggunakan narasi vulgar di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Nyoman Suandiasa, menegaskan setiap izin usaha yang diterbitkan pemerintah memiliki konsekuensi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
Menurutnya, pemerintah daerah memang berkewajiban memberikan perlindungan kepada investor dan dunia usaha. Namun perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan, norma masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.
"Kita harus fair juga. Pelaku usaha dan investor perlu kita lindungi karena mereka sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin. Tetapi ketika izin itu sudah diberikan, bukan berarti kemudian bisa digunakan untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Nyoman menjelaskan, evaluasi terhadap izin usaha bukan hal yang mustahil dilakukan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengkaji kembali izin yang telah diterbitkan apabila ditemukan dasar-dasar yang memenuhi syarat dilakukan evaluasi.
"Kami sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tentu dapat melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah keluar. Tidak hanya untuk hotel, tetapi juga terhadap seluruh perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah sepanjang memang memenuhi syarat dilakukan pengkajian ulang," katanya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan yang telah diatur, mulai dari pembinaan, teguran hingga evaluasi lebih lanjut apabila diperlukan.
"Tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Ada pembinaan, ada teguran dan langkah-langkah lainnya. Semua dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih jauh, Nyoman mengatakan pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk sektor perhotelan, selama ini rutin dilakukan bersama instansi terkait. Pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, tetapi juga terhadap praktik usaha yang dijalankan di lapangan.
"Kita cukup sering melakukan operasi dan pengawasan bersama pihak terkait. Bukan dalam rangka mematikan usaha mereka, tetapi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku di masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah selalu berupaya menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kepentingan sosial masyarakat. Pelaku usaha didorong untuk berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah, namun tetap harus menghormati nilai-nilai budaya lokal yang hidup di tengah masyarakat Kota Mataram.
"Mereka boleh berusaha sekuat-kuatnya dan semaksimal mungkin mengembangkan usahanya. Tetapi jangan meninggalkan norma-norma dan aturan yang memang melekat dalam kehidupan masyarakat kita," tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Kominfo ini menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka investasi yang masuk, tetapi juga kemampuan seluruh pihak menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepatuhan regulasi, dan nilai-nilai sosial yang menjadi karakter daerah.
"Yang kita cari adalah titik tengahnya. Investasi harus tumbuh, dunia usaha harus berkembang, tetapi akar budaya masyarakat dan regulasi yang berlaku juga harus tetap dijaga. Kalau semua berjalan sesuai relnya masing-masing, iklim usaha yang sehat dan kondusif akan tercipta," pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin