Apa karena ‘Rupiah'? Penetapan LP2B Melanggar UU Agraria

Administrator • Dipublikasikan Sabtu, 9 Maret 2019 | 10:20 WIB
PERUBAHAN PETA: H Ahmad Rusni memperlihatkan peta perubahan LP2B, antara sebelum dan sesudah revisi Perda RTRW diterapkan, kemarin (8/3).
PERUBAHAN PETA: H Ahmad Rusni memperlihatkan peta perubahan LP2B, antara sebelum dan sesudah revisi Perda RTRW diterapkan, kemarin (8/3).

MATARAM-Pimpinan Dasar Grup H  Ahmad Rusni ogah menyerah. Ia siap all out memperjuangkan haknya atas lahan seluas sekitar 9 hektare di kawasan Perum Elit Kota Mataram.


Seperti diketahui lahan itu telah diubah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menyusul direvisinya Perda RTRW No. 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram menjadi Perda Perubahan No. 5 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Mataram.


Menurut Rusni, jika membandingkan dua peta sebelum revisi dan setelahnya, ada beberapa keanehan. Narasinya pemkot yang mengaku kesulitan mendapatkan lahan 509 ha untuk LP2B berbanding terbalik dengan kebijakan pemkot mengubah peruntukan kawasan. “Apa ini karena rupiah?” sindir Rusni.


Ia menduga ada unsur ‘permainan’ di balik penetapan kawasan LP2B Kota Mataram. Sehingga ia yang sejak awal tidak ikut genderang permainan kini kena getah. Rusni lantas pemperlihatkan peta RTRW yang menurut dia janggal. Di lahannya yang sudah jelas-jelas peruntukannya untuk perumahan diubah jadi hijau atau LP2B.


“Tetapi coba perhatikan di sini (menunjuk peta), kawasan Sandubaya ini dulunya hijau, tetapi sekarang berubah jadi kuning atau perumahan,” sentilnya.


Perubahan kawasan itu jadi kuning dinilai aneh. Kontra produktif dengan narasi yang dikembangkan pemerintah selama ini. Pemkot mengaku kesulitan mencari LP2B. “Kalau benar kesulitan harusnya ini tetap jadi hijau, bukan malah jadi permukiman,” ujarnya.


Rusni merasa pemkot secara terang-terangan telah memperlihatkan kecondongannya pada beberapa pengembang saja. Sedangkan ia termasuk yang dianaktirikan. Ia mencontohkan misalnya kawasan Sandubaya yang dalam perubahan diubah jadi kuning. “Kabarnya di sini Arab (yang punya lahan),” singgungnya.


Hanya saja ia ogah menyebut secara spesifik siapa yang ia maksud sebagai pengembang keturunan Arab. Rusni mengaku tak ingin dibenturkan dengan pengembang lain. Perbandingan itu perlihatkan hanya untuk menegaskan betapa tidak adilnya pemerintah dalam menetapkan kebijakan. “Kalau memang mau minta ya silakan saja, tapi jangan banyak-banyak,” sindirnya.


Cara kerja pemerintah menurut Rusni juga bertentangan dengan Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selama ini dirinya merasa tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah. Terkait kebijakan mengubah kawasannya menjadi LP2B semua dilakukan diam-diam. “Apa iya pejabat boleh bekerja seperti penjambret!” kecamnya.


Selain lewat PTUN untuk menggugat secara perdata, Rusni juga telah membuat laporan ke Polda NTB. Ia merasa ada upaya sistematis yang dilakukan pemerintah dalam upaya menjebak dirinya agar lahannya bisa diubah jadi LP2B. “Secara perdata dan pidana. Ini ikhtiar saya dalam hukum untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.


Sementara itu, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mempersilakan Rusni menempuh jalur hukum. Menurutnya itu sudah jadi hak setiap warga negara dalam mencari keadilan. “Saya justru menyambut baik, jika ia menempuh jalur hukum,” kata Ahyar.


Ia menjelaskan pengubahan kawasan menjadi LP2B sudah sudah didasari kajian konsultan dan prosedur yang berlaku. Pihaknya tidak mungkin mengakomodir setiap keberatan yang masuk. Atas lahan milik masyarakat yang diubah jadi LP2B.


“Kalau keberatan saya rasa semua keberatan dan tidak mau kawasannya diubah jadi LP2B, tapi kami harus ambil keputusan,” terangnya.


Keputusan itu pun tidak lepas dari risiko-risiko. Salah satunya gugatan yang direncanakan Rusni. Hanya saja Ahyar menegaskan ia tidak pernah memilih-milih atau menarget lahan milik pribadi atau penguasaha. “Tidak ada yang sifatnya personal,” tegasnya.


Maka menurutnya lahan siapa saja bisa masuk jadi LP2B. Jika telah memenuhi kriteria kawasan LP2B. Kebetulan saja, ada lahan milik salah satu pengembang yang akhirnya dihijaukan. Karena memenuhi standar LP2B yang disyaratkan. “Semua telah dikaji berdasarkan hasil kajian konsultan,” tandasnya. (zad/r7)

Editor : Administrator
Metropolis