MATARAM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram membatasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Itu sesuai dengan perintah Dirjen Dukcapil.
“Tapi tergantung warga. Kalau urgen kita buatkan langsung. Tapi kalau masih bisa ditunda, akan kita tunda,” kata Kepala Disdukcapil Kota Mataram Chaerul Anwar, kemarin (18/3).
Pantauan Koran ini, Disdukcapil menyiapkan tempat cuci tangan di depan pintu masuk. Setiap warga yang mengurus Adminduk mencuci tangan terlebih dahulu. Ini bagian dari upaya mencegah penularan virus Korona.
Selain itu, terlihat juga handsanitizer disiapkan di depan pintu. “Kalau handsanitizer, dari RSUD Kota Mataram,” terang mantan Dansat Satpol PP Kota Mataram ini.
Meskipun tidak bisa melayani Adminduk seperti penerbitan e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran, kata Chaerul, pihaknya masih melayani masyarakat yang membutuhkan surat-surat untuk keperluan yang mendesak. “Kalau sangat urgen seperti untuk sekolah atau untuk pengurusan BPJS, tetap kita layani,” ujarnya.
Chaerul menekankan, pelayanan akan tetap diberikan, namun masyarakat yang mengurus keperluan di Disdukcapil harus melalui proses pencegahan Korona. “Kami melaksanakan pelayanan harus sesuai prosedur pencegahan Korona,” ungkapnya.
Biasanya kata dia, pencetakan KTP elektronik (e-KTP) 300 keping per hari. Namun kini, setelah ada perintah dari Dirjen Dukcapil, ia terpaksa membatasi. Bahkan perekaman e-KTP saat ini akan ditunda dulu selama 14 hari. Namun bagi warga yang sudah print ready record (PRR) tinggal mengambil e-KTP. “Kadang kita lakukan perekaman juga. Tergantung kebutuhan,” urainya.
Dia tak menampik jika anak buahnya memiliki kekhawatiran dengan penyebaran virus Korona. Karena sejauh ini warga yang datang silih berganti mengurus Adminduk. Jadi mau tidak mau setiap pegawai diminta menggunakan masker. Begitu juga dengan warga yang mengurus Adminduk sebelum masuk agar mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer yang disipakkan di depan pintu.
“Kita tak tahu orang yang datang dari mana. Jadi kita perlu antisipasi,” singkatnya.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Mataram H Hasmin menambahkan, pembatasan sementara akan diberlakukan 14 hari. “Tapi kalau sifatnya urgen, tetap kita layani,” tukasnya. (jay/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post