“Perang melawan Korona tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Perlu juga kesadaran pelaku usaha dan masyarakat,” kata Plt Kasat Satpol PP Kota Mataram Lalu Martawang, Selasa (19/1/2021).
Dia tidak ingin pelaku usaha mendapat perlakuan represif dari Satgas Covid-19. Karena itu, Martawang mengimbau para pelaku usaha mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah.
"Ini demi kebaikan bersama. Mari kita sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Korona ini," pintanya.
Sejauh ini, Satpol PP Kota Mataram bersama Polri dan TNI masif melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha. Menyisir adanya kerumunan dan mengingatkan pentingnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Sekali lagi, kita harus membangun kesadaran ini bersama-sama,” pintanya.
Dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Korona belakangan ini, kata Martawang, pencegahan harus lebih dimaksimalkan. “RSUD Kota Mataram dan Dikes juga harus kolektif membangun kerja sama,” kata pria yang juga menjabat Asisten I Setda Kota Mataram ini.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa mengatakan, pemberlakuan jam malam tidak pernah dihapus. Sejak diberlakukan beberapa bulan lalu, pelaku usaha tetap tidak dibolehkan buka sampai di atas pukul 22.00 Wita.
"Hanya saja, warga yang mulai menormalkan diri. Mungkin mereka jenuh di rumah terus," kata Nyoman.
Namun, ia meminta masyarakat yang melakukan aktivitas di luar harus menerapkan 3M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Prokes ini jangan sampai diabaikan,” pesannya. (jay/r3)
Editor : Baiq Farida