“Edarannya sudah kami terima. Makanya semua Puskesmas kami minta untuk menyetop pemberian resep obat parasetamol sirup atau drop,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr Usman Hadi, kemarin (19/10).
Untuk sementara, pihak Puskesmas diminta memberikan resep obat berupa tablet atau kapsul kepada masyarakat. Untuk menghindari hal yang saat ini membuat khawatir sejumlah pihak. Kaitannya dengan ditemukannya penyakit gangguan ginjal akut atipikal yang bisa menyebabkan gagal ginjal bagi anak-anak.
“Memang saat ini belum ada ditemukan kasus itu di Kota Mataram. Mudah-mudahan tidak ada. Sebagai bentuk antisipasi makanya kami juga minta untuk disetop sementara (pemberian resep obat sirup),” ujarnya.
Selain melalui instruksi langsung dari Dinas Kesehatan, para tenaga medis juga menurutnya sudah diingatkan oleh organisasi profesinya masing-masing. Baik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Cuma kalau kami kewenangannya untuk menyetop di puskesmas. Kalau peredaran obat sirup di Apotek itu di luar kewenangan Dinas Kesehatan. Nanti mungkin pihak BPOM yang melakukan pengawasan,” terang Usman.
Pantauan Lombok Post, sejumlah apotek di Kota Mataram hingga kemarin masih menjual obat-obatan sirup. Meskipun mereka mengaku sudah menerima informasi Kementerian Kesehatan terkait pelarangan penjualan sementara obat-obatan jenis tersebut dari platform media sosial.
“Informasinya memang sudah kami terima. Cuma kalau edaran resmi dari Kementerian Kesehatan RI itu belum ada,” ujar salah satu petugas Apotek di wilayah Sandubaya kepada Lombok Post.
Hingga saat ini, pihak Apotek mengaku masih menunggu informasi resmi dari instansi terkait. Ketika aturan yang ada memang melarang sementara untuk penjualan obat sirup parasetamol atau yang lainnnya, tentu mereka mengaku akan mengikutinya.
Kepala Balai BPOM Mataram I Gusti Ayu Ardhi Aryapatni yang dikonfirmasi mengenai pengawasan terhadap apotek yang masih menjual obat sirup hingga kemarin belum memberikan tanggapan. (ton/r3)
Editor : Administrator