Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnaker Pastikan Semua Perusahaan di Kota Mataram Bayar THR

Administrator • Rabu, 26 April 2023 | 00:45 WIB
Ilustrasi Uang Tunai (Imam Husain/Jawa Pos)
Ilustrasi Uang Tunai (Imam Husain/Jawa Pos)
MATARAM-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram memastikan semua perusahaan yang ada di ibu kota Provinsi NTB membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Meskipun, hingga H-7, masih ada beberapa perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya tekait pembayaran THR.

“Kami menerima lima aduan dari pekerja baik dari telpon maupun yang datang ke posko pengaduan (di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram),” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan kepada Lombok Post.

Lima aduan tersebut diterima Disnaker Kota Mataram Hari Senin (17/4) lalu. Dimana, para karyawan yang melapor mengaku belum juga menerima THR mereka dari perusahaan. Padahal, mengacu pada aturan edaran Wali Kota Mataram, pembayaran THR harusnya maksimal diberikan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Namun hingga Senin lalu, beberapa perusahaan belum memberikan kejelasan kepada karyawannya terkait pembayaran hak mereka. “Itu yang kemudian kami tindaklanjuti ke perusahaan. Kami mediasi mereka dan Alhamdulillah, selasa semua sudah di bayar,” syukurnya.

Beberapa perusahaan yang didatangi diantaranya perusahaan air minum kemasan dan beberapa perusahaan swasta lainnya. Mereka semua menurut Rudi kooperatif membayarkan THR karyawannya. Hanya memang ada keterlambatan.

“Besarannya satu kali gaji dan antara perusahaan dan karyawan sama-sama sepakat. Jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sementara ditanya terkait THR bagi pegawai honorer di instansi pemerintah, Dinas Tenaga Kerja mengatakan sudah disiapkan oleh pihaknya di masing-masing OPD sesuai arahan wali kota. “Tapi kalau kami di Dinas Tenaga Kerja memang dari tahun dulu sudah memberikan bingkisan dan THR kepada honorer,” ucapnya.

Pihaknya di Dinas Tenaga Kerja sudah menyisihkan anggaran untuk diberikan kepada honorer. Sehingga para honorer di Dinas Tenaga Kerja mendapatkan THR meski tidak sebesar satu kali gaji seperti yang dilakukan di beberapa daerah lain.

“Pak wali kemarin sudah menyiapkan skema seperti itu (pemberian THR bagi honorer sebesar satu kali gaji honorer. Cuma terkendala aturan. Ini akan menjadi atensi karena beberapa daerah lain bisa dilakukan. Mudahan tahun depan bisa dianggarkan,” harap Rudi.

Pihaknya di Dinas Tenaga Kerja mendukung kesejahteraan bagi para pekerja.  Hanya saja ranahnya di Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Tenaga Kerja lebih pada pengawasan tehadap perusahaan swasta. “Kalau tekait honorer itu ranahnya Kemendagri dan KemenPAN-RB,” paparnya.

Terpisah, Camat Ampenan Muzakkir Walad mengatakan pihaknya sudah memberikan THR kepada para honorer di Kantor Camat Ampenan. “Alhamdulillah sudah walaupun tidak sesuai besaran yang direncanakan karena regulasi PP 15/2023,” jelas Camat.

Pemerintah Kecamatan Ampenan bersama para lurah  sepakat memberikan THR yang besarannya Rp 500 ribu. Itu diberikan kepada semua honorer tenaga penunjang kegiatan (TPK) di Kecamatan Ampenan sebanyak 50 orang.

“Ini sesuai ketentuan dan kebijaksanaan teman-teman. Sumbernya dari urunan seikhlasnya rekan-rekan ASN untuk bisa berbagi,” papar Camat. Pembagian THR ini juga dilakukan di semua OPD sesuai dengan imbauan Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana.

Selain THR, pemerintah kecamatan juga membagikan bingkisan ke Kepala Lingkungan dari Wali Kota Mataram. (ton/r3) Editor : Administrator
#Kota Mataram #lebaran #idul fitri #thr #Uang Tunai