Didominasi warna merah dan putih, kegiatan berlangsung sangat meriah. Selain badan sehat dan bugar setelah ikut senam, masyarakat pun mendapat tambahan wawasan mengenai dampak negatif dan positif menggempur rokok ilegal. Terlebih berbagai bingkisan dan door prize menarik disiapkan panitia acara.
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma menuturkan, dengan ikut serta masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Penyampaian informasi melalui kegiatan senam massal pun dikemas lebih menarik.
"Masyarakat (diharapakan,red) tidak lagi membeli, mengedarkan atau menjual rokok ilegal. Kalau mau beli rokok, belilah yang sudah miliki label cukainya," terangnya.
Dari tahun ke tahun, Pemprov NTB terus bersinergi dengan lembaga terkait melakukan berbagai upaya pengembangan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) agar lebih bermanfaat. Dengan sasaran utama menekan peredaran barang cukai ilegal.
"Kita harapkan target perolehan DBH-CHT ke NTB ini terus meningkat tiap tahunnya, tahun ini ada tambahan Rp 144 miliar lebih menjadi Rp 400-an miliar lebih. Menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat (gempur rokok ilegal, red) semakin bagus," katanya.
Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari luasnya peredaran rokok ilegal. Tidak hanya merugikan sumber pendapatan negara, namun menimbulkan banyak perokok pemula karena dapat harga murah untuk membeli rokok. Kesehatan pun dirugikan karena tidak jelas kandungan didalamnya. "Kita tidak tahu bagaimana kandungan yang ada didalam rokok ilegal ini," pesannya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Mataram Adi Cahyanto mengatakan, selain menimbulkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Penyebabnya, pengusaha yang mendaftarkan cukai produk rokoknya akan menjual dengan harga yang lebih mahal, sementara yang tidak akan menjual dengan harga murah. Masyarakat pun harus cermat dalam membeli rokok, saat ini banyak rokok yang memiliki merek yang sama namun terdapat yang legal dan ilegal.
"Rokok yang termasuk ilegal apabila menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas bahkan tidak memiliki pita cukai. Hati-hati, jangan sampai tergiur hanya melihat dari harga murahnya saja," pungkasnya. (ewi/adv)