LombokPost-Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Mantap Brata Rinjani 2023-2024 Polresta Mataram mulai bergerak mengawal tahapan Pemilu 2024.
Mereka berpatroli ke sejumlah kantor peyelenggara pemilu dan objek vital lainnya.
"Satgas Preventif Operasi Mantap Brata Rinjani berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan integritas proses pemilu," jelas Kasatsamapta Polresta Mataram selaku Kasatgas Preventif Kompol Supyan Hadi, Sabtu (28/10).
Ia bersama sejumlah anggotanya berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu.
Mulai dari KPU Kota Mataram, Bawaslu, hingga pengurus partai politik.
Ini agar komunikasi terjalin baik.
Sehingga selalu tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kehadiran aparat kepolisian yang proaktif diyakini bisa mencegah terjadinya gangguan atau gesekan dalam tahapan pemilu yang sudah mulai berlangsung.
“Dengan rutin melaksanakan patroli dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, kami harap penyelenggara pemilu dan masyarakat merasa aman,” kata Supyan.
Saat berpatroli pihaknya memberikan pesan kamtibmas.
Juga menanyakan apa saja potensi gangguan yang dihadapi.
Biasanya potensi ini makin meningkat jelang pelaksanaan pemilu pada Februari 2024 nanti.
Jika ada tindak kejahatan, ia meminta agar penyelenggara segera menghubungi pihak kepolisian.
Satgas Preventif Operasi Mantap Brata Rinjani Polresta Mataram berkomitmen menjaga keamanan dan ketertibanserta profesionalisme penyelenggaraan pemilu.
"Kami memastikan rangkaian proses pemilu berjalan dengan aman, damai, dan sejuk serta bebas dari potensi ancaman ataupun gangguan keamanan," tegasnya.
Sebelumnya, kapolresta Mataram Kombespol Mustofa mengingatkan agar masyarakat turut serta menjaga kamtibmas memasuki tahapan Pemilu 2024.
Salah satu caranya adalah tidak menyebarkan haoks yang bisa memprovokasi orang lain.
"Karena ini bisa mengganggu situasi kamtibmas dan menimbulkan keresahan," paparnya.
Ia menyebut beberapa hari terakhir di Kota Mataram, hoaks dan beredarnya informasi yang tidak bertanggung jawab kerap membuat masyarakat resah hingga memicu konflik.
Sehingga bagi para pelaku akan diberikan tindakan tegas sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik. (ton/r1)
Editor : Marthadi