Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Target PAD Mataram dari Retribusi Parkir Rp 13 Sulit Tercapai

Suharli • Minggu, 5 November 2023 | 07:02 WIB

Ketua Satgas Saber Pungli Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat (kanan) bersama tim merazia juru parkir ilegal di salah satu titik parkir, Rabu (20/9).
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat (kanan) bersama tim merazia juru parkir ilegal di salah satu titik parkir, Rabu (20/9).
LombokPost--Target penarikan retribusi parkir Rp 13 miliar tidak memungkinkan bisa tercapai hingga akhir Desember. Diakibatkan banyak juru parkir (Jukir) yang belum menyetorkan retribusinya.

”Makanya kami terus gencarkan penindakan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi.

Total ada sebanyak 80 jukir yang sudah ditindak. Dari seluruh Jukir tersebut hanya ada 40 jukir yang mengkonfirmasi untuk melakukan pembayaran atas tunggakan.

"Makanya bagi jukir yang belum konfirmasi untuk membayar akan dikenakan tipiring (Tindak Pidana Ringan). Total ada 40 orang yang bakal kena tipiring,” jelasnya.

Kemungkinan akan terus bertambah jumlahnya. Sebab, penindakan akan terus dilakukan. ”Terus kami gencarkan,” kata dia.

Namun, untuk melanjutkan proses tipiring terhadap Jukir tersebut masih dikoordinasikan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Nanti Bu Sonya selaku PPNS masih ada urusan. Kemungkinan minggu ini sudah bisa dilakukan koordinasi untuk menindak para jukir yang belum melakukan setor,” kata dia.

Sopandi mengatakan, proses penagihan terhadap Jukir sudah dilakukan. Mereka yang tidak membayar langsung dikenakan surat peringatan pertama (SP1). ”Jadi di aplikasi kita itu sudah zonasi peringatan. Ada zona kuning yang telat bayar, zona merah tidak membayar, dan zona hijau yang rajin membayar,” bebernya.

Mereka yang masuk zona kuning yang mendapatkan SP1. Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir, bagi yang telat bayar harus dikenakan peringatan. ”Nah, kalau yang masuk zona merah itu yang dikenakan tipiring nanti,” ujarnya.

Sebenarnya, untuk menindaklanjuti persidangan tipiring terhadap jukir yang tidak menyetor harus melibatkan pihak pengadilan. Namun, hal itu bukan ranahnya untuk berkoordinasi. ”Nanti PPNS yang berkoordinasi,” kelitnya.

Akibat dari Jukir yang tidak membayarkan retribusi berdampak pada hasil target yang tidak bisa tercapai. Sebelumnya, Dishub Kota Mataram ditargetkan Rp 11 miliar. ”Namun, kalau kita melihat dengan kondisi saat ini yang bisa tercapai hanya Rp 9 miliar. Itu kesanggupan kami sampai akhir tahun,” ungkapnya.

Sampai saat ini, retribusi parkir yang sudah ditarik dari Jukir Rp 7,6 miliar. ”Itu data penerimaan retribusi per 31 Oktober,” ujarnya.

Makanya di bulan November dan Desember jumlah penarikan retribusi akan terus digenjot. Agar pendapatan terus bertambah. ”Ya, walaupun tidak mencapai target. Paling tidak mendekati,” harapnya.

Makanya tim di lapangan terus memantau pajak retribusi. Supaya memaksimalkan penarikan retribusi parkir. “Tim tetap turun ke lapangan,” pungkasnya. (arl/r3) 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #Retribusi Parkir #pendapatan asli daerah (PAD)