Aminudin mengungkapkan, pihaknya akan menambah entry KBBI sebanyak 80 ribu di tahun depan. Sehingga, dalam setahun jumlah kosakata yang ada mencapai 200 ribu.
"Ini penambahan paling besar dalam sejarah KBBI kita. Kenapa? Karena setiap tahun biasanya kita hanya menambah 2.500 kata entry," ujarnya.
Jika hanya menambah dengan jumlah tersebut, lanjut dia, maka untuk bisa mencapai penambahan 80-200 ribu entry perlu waktu lama. Bahkan, sampai 38 tahun ke depan. "Karena itu kita adakan percepatan di tahun depan ini, yaitu menjadi 200 ribu akan dimasukan pada Oktober-November tahun depan sehingga kita punya kamus yang representatif," jelasnya.
Untuk kata-kata yang dimasukkan nantinya akan bersumber dari bahasa daerah. Lalu, ditambah dari bahasa asing. "Kita juga akan melibatkan atau memasukan entry yang masuk dalam catatan bahasa yang populer di masyarakat," sambungnya. Mengingat, kamus juga mencatat fenomena bahasa yang dibuat penuturnya.
Hal ini turut menjawab janji salah satu kandidat calon presiden (capres) Anies Baswedan yang mengatakan bakal menambah 250 ribu kosakata di KBBI selama lima tahun ke depan jika terpilih. Aminuddin menegaskan, target tersebut sudah masuk dalam "resolusi" pemerintah di tahun depan. Sehingga, apabila berangkat dari tahun depan maka cukup menambahkan 50 ribu kosakata baru di tahun selanjutnya.
"Setahun saja bisa entry 80 ribu kan," katanya. Namun untuk target 2025, pihaknya masih menunggu rencana strategis (renstra) dari pihak Bappenas.
Pada bagian lain, pengakses situs KBBI telah mencapai 200 juta pencarian per 11 Maret 2023 lalu. Selang seminggu kemudian naik menjadi 204 jutaan pencarian. Sudah selevel dengan Oxford Dictionary.
Meski kerap memuat kata-kata baku, namun kini KBBI sudah tidak lagi kaku. Kini, usulan kata itu dari pakar bahasa atau masyarakat sudah bisa ditampung. Misal kata 'pelakor' yang kerap dipakai di masyarakat. Kemudian, ada pula serapan dari bahasa daerah seperti 'lingko' yang berasal dari bahasa Manggarai. Kini dipakai menjadi Jaklingko. (mia)
Editor : Redaksi Lombok Post