LombokPost-- Kanwil Kemenkumham NTB menyambangi salah satu media radio di NTB, yaitu CNL Radio guna menyebarluaskan layanan Fidusia secara masif melalui talkshow, Selasa (26/3).
Narasumber berasal dari penyuluh hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Restu Dhika Rini.
"Kami menekankan bahwa pentingnya melakukan pendaftaran serta penghapusan fidusia adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam lembaga jaminan fidusia," ujar Rini.
Diketahui, jaminan fidusia kerap kali menjadi jalan tengah transaksi perniagaan, baik bagi kreditor maupun debitur.
Jaminan ini merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Fidusia diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengamanatkan Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dan pelaksaannya juga didelegasikan ke Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kemenkumham NTB.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan terpisah, berharap layanan fidusia di institusinya dapat berjalan optimal.
"Kami berharap Layanan Fidusia dapat menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga layanan ini dapat menjaga iklim usaha yang baik, serta mampu menjadi penggerak perekonomian di daerah khususnya di NTB," tutup Parlindungan. (ksj)
Editor : Kimda Farida