LombokPost-Pemerintah menerbitkan aturan baru yang isinya menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Bahkan, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.
Pemberian izin itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Terkait itu, Mantan Dirjen Minerba, Simon F Sembiring, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini tidak perlu ada.
Sebab, kata dia, UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah menyebutkan bahwa IUP bisa diberikan kepada perorangan, koperasi atau badan usaha berbadan hukum.
"Jadi UU itu sendiri sudah memberikan kemungkinan berusaha bagi setiap perusahaan yang berbadan hukum. Jadi kalau Ormas punya perusahaan berbadan hukum, otomatis berhak mengajukan IUP,” kata Simon F Sembiring dalam keterangannya, Minggu (2/6), dikutip dari Jawa Pos.
“Oleh sebab itu, menurut kami PP ini hanya tipu menipu penguasa kepada ormas. Barangkali seolah-olah memberi imbal jasa atas dukungan politik yg berkuasa?," imbuhnya.
Selain itu, Simon juga mengungkapkan, isu pertambangan yang sedang ramai dibicarakan, yakni peluang bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan lainnya untuk diperpanjang sampai dengan habis cadangannya.
Menurutnya, perpanjangan ini menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Abaikan Biden, Netanyahu Lanjutkan Serangan ke Gaza
Lebih lanjut, Simon mengatakan saat ini ia masih berharap ada rasa nasionalisme dari para pemegang kekuasaan di negeri ini.
“Kita doakan saja agar para politikus, pemimpin negeri ini masih ada 40 persen idealismenya, tidak gila kekuasaan dan menumpuk kekayaan tujuh keturunan sehingga semakin merusak kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkas Simon. (hiu)
Editor : Prihadi Zoldic