LombokPost--Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey Moeis menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Dilansir Jawapos Harvey menjalani sidang hari ini tanpa ditemani sang istri, Sandra Dewi.
"Tidak ada keluarga yang hadir," kata kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur kepada wartawan, Rabu (14/8).
Sandra Dewi beserta keluarga tak bisa hadir dalam sidang perdana, dengan alasan fokus mengurus anak-anaknya.
Terlebih, sidang hari ini disebut masih masuk pada tahap awal.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan.
"Alasan tidak ada karena hari ini memang agendanya hanya pembacaan dakwaan saja. Ibu Sandra fokus urus anak-anak aja," ucap Harris.
Berdasarkan jadwal, sidang perdana Harvey Moeis digelar sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Agenda sidang ini akan digelar terbuka untuk umum.
Jaksa akan mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey Moeis akan diadili oleh Eko Ariyanto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.
Jaksa sebelumnya lebih dulu mendakwa Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam dakwaan itu, Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima aliran uang senilai Rp 420 miliar dalam kasus ini.
Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin disebut terlibat dalam tindak pidana tata niaga timah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Nilai kerugian negara akibat dugaam korupsi timah awalnya diperkirakan sebesar Rp 217 triliun.
Namun, Kejaksaan Agung meralat dan angkanya justru membengkak menjadi Rp 300 triliun. (Alif)
Editor : Kimda Farida