Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Pelaksanaan HUT Kota Mataram

Redaksi Lombok Post • Rabu, 11 September 2024 | 23:54 WIB

Sejumlah pegawai mencopot banner HUT Kota Mataram yang terpasang pada sejumlah kendaraan dinas, beberapa waktu lalu.
Sejumlah pegawai mencopot banner HUT Kota Mataram yang terpasang pada sejumlah kendaraan dinas, beberapa waktu lalu.
LombokPost--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye di HUT Kota Mataram. Tetapi, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran pada kegiatan tersebut.

”Belum ada pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Muhammad Yusril, kemarin (9/9).

Surat Bawaslu ke Pemkot Mataram itu, sifatnya imbauan. Bukan teguran atas pelanggaran. “Tugas kami juga melakukan pencegahan. Makanya sifatnya imbauan,” jelasnya.

Tugas Bawaslu bukan saja melakukan penindakan, penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran. Tetapi juga pencegahan. “Tugas pencegahan itu yang diutamakan,” ujarnya.

Setiap pelaksanaan pemilu itu, Bawaslu harus bertindak mencegah terlebih dahulu. ”Orang salah atau keliru harus dicegah dulu. Itu yang diamanatkan Undang-undang,” ungkapnya.

Untuk masuk ke ranah adanya potensi pelanggaran itu harus dilihat dari laporan. Selanjutnya, akan dibuat Laporan Hasil Pelaporan (LHP).

“Dari LHP itu jadi dasar kami untuk menindaklanjuti apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Bawaslu meminta masyarakat, jika ada menemukan laporan atas adanya dugaan atau potensi pelanggaran pemilu dipersilakan untuk melapor. Itu pun jika ada informasi tim harus turun ke lapangan untuk memastikan adanya dugaan potensi pelanggaran.

”Ada proses yang harus kita lalui. Sampai sekarang belum ada laporan pelanggaran yang kita terima,” ujarnya.

Banner atau spanduk yang terpasang pada saat HUT Kota Mataram dipasang hanya sementara. Hingga tanggal 31 Agustus. ”Teman-teman bisa melihat sendiri, apakah masih terpasang banner atau spanduknya di lapangan,” kata dia.

Dari pantauan koran ini, spanduk yang bertuliskan “31 Tahun Mataram Semakin Harum” sudah tidak ada lagi yang terpasang di mobil dinas. Begitu juga spanduk-nya sudah dilepas.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, banner dan spanduk yang sebelumnya terpasang sudah dicopot. Tidak ada lagi terpasang atribut tersebut. ”Saya sudah minta langsung lepas dan copot spanduk yang terpasang di mobil dinas dan beberapa tempat,” kata Mohan.

Banner atau spanduk yang terpasang itu bagian dari cara memeriahkan HUT Kota Mataram. Tidak ada embel-embel lain. ”Tidak ada niatan lain,” tegasnya.

Bawaslu juga sudah memberikan imbauan. Pihaknya juga sudah mentaati apa yang menjadi ketentuan aturan yang berlaku.

”Kami juga kemarin itu kan belum ada penetapan calon. Jadi saya yakin tidak ada embel-embel kampanye atau yang lainnya,” tandasnya. (arl/r3) 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#HUT Mataram #Bawaslu #Mohan Roliskana