LombokPost--Pengadilan Negeri Mataram memvonis MT, oknum debitur FIFGROUP Cabang Mataram dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.
Putusan ini juga diberikan ke rekan-rekan MT yang merupakan satu komplotan, yaitu KH, AM, dan SP sesuai yang tertera di dalam nomor perkara 496/Pid.Sus/2024/PN Mtr.
MT dan komplotannya melakukan pelanggaran terhadap Undang undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dalam menjalankan aksinya, MT sebagai debitur secara sengaja mengalihkan sepeda motor kepada SP melalui perantara KH dan AM.
Kasus ini bermula ketika terdakwa MT sebagai seorang debitur memiliki angsuran sebesar Rp 1,1 juta dengan tenor 33 bulan.
Namun pelaku tidak melanjutkan tanggung jawabnya setelah membayarkan angsurannya selama 5 bulan.
FIFGROUP Cabang Mataram yang menerima laporan keterlambatan pembayaran tersebut sudah melakukan penagihan dengan menelepon, kunjungan ke rumah, hingga mengirimkan surat somasi kepada MT untuk mengingatkan kewajibannya dalam pembayaran sebagai debitur.
Peringatan yang sudah dilakukan oleh staff FIFGROUP cabang Mataram tidak mendapatkan respons positif dari MT.
Dia mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pelaku MT terbukti telah memindahtangankan objek kredit motor kepada SP dengan harga Rp 11,5 juta untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya melalui perantaraan AM dan KH.
Kemudian AM dan KH menyerahkan motor tersebut kepada SP.
Sebagai imbalan, SP memberikan uang sebesar Rp 250 ribu masing-masing untuk AM dan KH.
FIFGROUP Cabang Mataram yang dibantu FIFGROUP Central Remedial Area Nusa Tenggara menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB.
Kasus berlanjut ke persidangan yang dilakukan di PN Mataram dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada empat pelaku.
Kepala FIFGROUP Central Remedial Area Nusa Tenggara Eko Sapto menyatakan, vonis ini diharapkan memberikan efek jera.
Tidak hanya kepada debitur nakal namun juga kepada para pelaku yang membantu melakukan pengalihan maupun yang ikut serta menerima barang kredit yang dialihkan.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP Area Nusa Tenggara agar tidak melakukan over alih kredit, karena dapat diancam pidana secara hukum. (ksj)
Editor : Kimda Farida