LombokPost-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama Biro Hukum Setda NTB menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan penyuluhan hukum bagi kepala desa. Kegiatan ini menitikberatkan pada pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui program Jaga Desa.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga mengatakan, pihaknya mengundang kepala desa, perangkat desa, dan unsur dari Pemkab Sumbawa Barat dalam kegiatan ini. “Fokus utama kami adalah bagaimana program Jaga Desa bisa mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa agar lebih akuntabel,” ujarnya.
Plt Asisten Intelijen Kejati NTB Iwan Setiawan menegaskan, jaksa berperan menjaga desa dari penyimpangan dana desa. “Jaksa hadir untuk desa, makanya Kejagung punya program Jaga Desa. Kita ingin memastikan (anggaran) desa dikelola dengan baik, tanpa penyimpangan,” katanya.
Program Jaga Desa merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung. Program ini fokus pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Jaga Desa juga melakukan pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa, pemulihan aset, dan dukungan penegakan hukum. “Kemudian, pertukaran data dan atau informasi,” kata Iwan yang juga sebagai Asisten Pembinaan di Kejati NTB.
Di program Jaga Desa, terdapat juga fungsi untuk mengoptimalkan rumah restorative justice (RJ). Ini sebagai wadah jaksa melaksanakan Jaga Desa guna menekan pelanggaran hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Ia menjelaskan, anggaran dana desa harus difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan dan ketahanan pangan berkelanjutan.
“Untuk NTB, ada penekanan pada Pekarangan Pangan Lestari. Minimal 20 persen dari dana desa harus dialokasikan ke sektor ini,” tambahnya.
Namun, tidak semua kepala desa memahami tata kelola keuangan dengan baik. Karena itu, ia mengimbau agar pengelolaan dana desa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Korupsi tidak melihat jumlah nominal, tapi niat jahat dan perbuatan melawan hukumnya (PMH),” tegasnya.
Kasi 1 di Intelijen Kejati NTB Supardin mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam tata kelola dana desa. “Biasakan datang ke kantor kejaksaan untuk konsultasi hukum. Kami terbuka. Dunia semakin transparan, informasi bisa dengan mudah tersebar di media sosial,” ujarnya.
Menurutnya, dinamika di desa cukup tinggi, apalagi jabatan kepala desa dipilih langsung masyarakat. Melalui pertarungan politik. Sehingga tak jarang, rival saat Pilkades, mencari-cari kesalahan yang dilakukan kades terpilih.
“Baru duduk (menjabat) satu tahun, diutak-atik kadesnya. Tapi, kalau pengelolaan anggaran dilakukan transparan, tidak akan terjadi masalah,” katanya.
Ia menyoroti tiga modus utama dalam penyimpangan dana desa, yakni kegiatan fiktif, laporan fiktif, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. “Jangan sampai terjadi. Ini tanggung jawab moral kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi III Intelijen Kejati NTB Edi Tanto Putra mengingatkan kepala desa untuk aktif mengisi aplikasi Jaga Desa. “Tolong isi aplikasinya, supaya program ini tidak sia-sia. Data yang diinput bisa membantu monitoring pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang masuk dalam kategori korupsi. “Pungli itu perbuatan korupsi. Bisa terjadi di berbagai sektor, seperti pendidikan, perizinan, hibah, bansos, hingga pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Menurutnya, pungli kerap terjadi karena rendahnya integritas aparatur, lemahnya pengawasan, serta adanya budaya saling menguntungkan. Dampaknya bisa menghambat pembangunan dan meningkatkan kesenjangan sosial.
Di sisi lain, perwakilan Biro Hukum Setda NTB Iwan Nuryadi menambahkan, selain isu dana desa, pencegahan perkawinan anak juga menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum di desa.
“Kita harus memperkuat regulasi dan pengawasan agar anak-anak tidak terjebak dalam pernikahan usia dini, karena dampaknya sangat luas,” katanya.
Ada tiga faktor yang disebut Iwan mendorong perkawinan anak. Yakni, kultur sosial budaya, pendidikan dan ekonomi, serta belum tertibnya administrasi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan kepala desa lebih memahami regulasi dan mampu mengelola dana desa secara transparan, demi kesejahteraan masyarakat. (dit/r7)
Editor : Jelo Sangaji