Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hari Buruh, DPRD NTB Ingatkan Komitmen Pemprov dalam Perlindungan Hak Pekerja

Redaksi Lombok Post • Sabtu, 3 Mei 2025 | 06:00 WIB

Made Slamet
Made Slamet
LombokPost -- Pada momentum Hari Buruh 1 Mei lalu  Anggota Komisi V DPRD NTB Made Slamet mengingatkan pemerintah agar memperhatikan hak-hak tenaga kerja.

Salah satunya hak mendapatkan jaminan keselamatan kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan. 

Tidak sedikit pekerja di NTB yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah perudahaan dinilai masih mengabaikan hal tersebut. Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi hak pekerjanya. 

“Di hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2025 ini, kita mendorong agar pemerintah benar-benar memperhatikan implentasi dari Perda Ketenagakerjaan itu. Terutama BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak perusahaan yang mengabaikan hal itu,” kata Made Slamet kepada Lombok Post, kemarin (1/4). 

Sebagai anggota Pansus Perda Ketenagakerjaan DPRD NTB, Made menegaskan jika ia sangat gentol memastikan agar poin kewajiban perusahaan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan tercantum. Politisi PDIP itu menekankan, jangan sampai apa yang menjadi hak dasar pekerja diabaikan dalam Perda.   

“Manfaatnya besar sekali. Iurannya juga tidak seberapa. Hanya Rp 16.800 per bulan,” terangnya. 

Lebih jauh, Made juga menegaskan pada Disnakertrans NTB agar lebih memperhatikan data perusahaan yang sampai saat ini masih abai pada kewajibannya dalam memenuhi hak pekerja. Apalagi perusahaan yang memiliki tingkat resiko kerja tinggi. 

Made menjelaskan, apalagi pekerja mengalami kecelakaan kerja sampi menyebabkan kematian, ada asuransi yang sangat membantu keluarga yang ditinggalkan.

Bukan kemudian iang santunan pribadi dari pemilik perusahaan yang kata dia jumlahnya tak seberapa. 

“Ini manfaatnya sangat besar untuk pekerja kita. Jadi Disnaker jangan mau diajak main-main sama perusahaan. Harus didalami. Kadang banyak perusahaan yang hanya melapor saja sudah, tapi ternyata iurannya macet,” jelasnya. 

Selain itu, ia juga menekankan agar Disnaker memperhatikan penerapan upah minimum oleh perusahaan.

Jangan sampai hanya dilaporan saja yang tinggi, namun nyatanya masih jauh di bawah UMP atau UMK. 

Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, pemerintah daerah juga didorong agar memperhatikan pedagang kecil. 

“Kita juga berharap upaya pemerintah dalam membangkitkan ekonomi mikro semakin besar. Sementara ini pemerintah masih sangat kurang memberikan perhatian pada pedagang kecil. Seperti dagang kopi keliling, dagang es, rujak, ini semestinya ada bantuan khusu untuk mereka,” tegasnya. 

Berkaitan dengan regulasi, Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim menegaskan jika saat ini pihaknya sudah hampir merampungkan tahapan penerapan Perda perlindungan buruh migran. 

Selanjutnya, terkait dengan perlindungan hak pekerja lokal, juga sudah masuk dalam program pembentukan Perda, yakni Perda perlindungan tenaga kerja lokal. 

“Hal ini penting, karena seperti adanya beberapa kasus tentang  banyaknya tenaga kerja asing yang masih bisa diisi oleh tenaga kerja lokal kita. Itu salah satu materi yang diatur dalam perda perlindungan tenaga kerja lokal,” kata politisi partai Gerindra itu. 

Perlindungan hak tenaga kerja dalam momentum hari buruh ia jelaskan sudah sudah menjadi mandat UU tenagakerjaan.

Dalam peringatan 1 mei sebagai hari buruh internasional, terdapat konsesus tentang perlindungan yang memenuhi hak-hak dasar pekerja. 

“Mulai dari upah layak, jam kerja, hak cuti, dan hak-hak pekerja lainnya. Tentu semua itu kita tekankan juga dan sudah seharusnya ada dalam Perda,” jelasnya. (tih/r2).

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#hak pekerja #BPJS #hari buruh #DPRD NTB #Made Slamet