Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menata Ulang Royalti Tambang dengan Adil

Redaksi Lombok Post • Rabu, 7 Mei 2025 | 07:00 WIB

ILEGAL: Aktivitas tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat kini telah ditutup tim gabungan dari KPK dan KLHK, 2024 lalu.
ILEGAL: Aktivitas tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat kini telah ditutup tim gabungan dari KPK dan KLHK, 2024 lalu.
Oleh: Niken Arumdati, ST, M.Sc

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi NTB

       

SEKTOR pertambangan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Kontribusinya terhadap penerimaan negara, ekspor, penciptaan lapangan kerja, hingga pembangunan daerah tak bisa diabaikan. Namun, di balik potensi tersebut, sektor ini juga menyimpan dinamika yang kompleks antara kepentingan negara dan dunia usaha. Salah satunya adalah isu kenaikan royalti yang sering menimbulkan perdebatan.

Royalti adalah bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibayarkan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) kepada negara sebagai kompensasi atas pengambilan sumber daya alam. Namun, penyesuaian tarif royalti, kerap menimbulkan resistensi dari pelaku usaha.

Kenaikan royalti tambang seringkali menjadi titik panas dalam hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha. Di satu sisi, negara memiliki mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain, pengusaha tambang menginginkan kepastian usaha, iklim investasi yang kondusif, dan margin keuntungan yang layak. Di sinilah pentingnya prinsip fair play, permainan yang adil sebagai fondasi relasi antara kedua pihak.

Kenaikan royalti bisa menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki tata kelola tambang, dan mendorong praktik usaha yang berkelanjutan. Namun, kebijakan ini perlu dirumuskan dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan berbasis data keekonomian aktual. Pemerintah tidak bisa bertindak semena-mena, sementara pelaku usaha juga tidak bisa hanya mengejar profit tanpa tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan menetapkan tarif royalti berdasarkan jenis komoditas, skala usaha, dan harga pasar. Misalnya, dalam sektor batu bara, PP No. 26 Tahun 2022 menetapkan sistem royalti progresif hingga 14 persen untuk batu bara yang dijual dengan harga tinggi. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara di tengah lonjakan harga komoditas global.

      Namun, bagi pengusaha, terutama pemegang IUP kecil dan menengah, kenaikan royalti ini dianggap membebani cash flow operasional, terutama setelah kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diberlakukan pemerintah baru-baru ini. Di mana dengan aturan baru tersebut, eksportir hasil tambang wajib menempatkan devisanya di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu sebelum dapat dipindahkan ke luar negeri.

Tekanan fiskal ini menjadi semakin kompleks ketika dikombinasikan dengan dinamika global, seperti kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Trump pada tahun 2025. Pemerintah AS menaikkan bea masuk terhadap sejumlah komoditas strategis, termasuk mineral dan logam penting seperti nikel, bauksit, dan timah, yang merupakan andalan ekspor Indonesia.

Kebijakan ini secara langsung menurunkan daya saing produk tambang Indonesia di pasar global, serta mempersempit margin keuntungan perusahaan, terutama yang sangat bergantung pada ekspor. Apabila tidak disertai dengan perbaikan tata kelola perizinan, kepastian hukum, serta dukungan infrastruktur yang memadai, maka beban ini dikhawatirkan akan melemahkan kapasitas operasional perusahaan, menurunkan investasi, bahkan berdampak pada potensi hilangnya penerimaan negara. Sementara di sisi pemerintah daerah, ketimpangan dalam distribusi PNBP, baik karena keterlambatan penyaluran maupun ketidaksesuaian antara realisasi dan potensi tambang yang ada, memperkuat persepsi ketidakadilan fiskal di tingkat lokal.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi kebijakan di sektor pertambangan, termasuk dalam hal penerapan royalti. Salah satu kebijakan penting yang mencerminkan arah reformasi tersebut adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 sebagai perubahan atas PP No. 81 Tahun 2019. Regulasi ini memperkenalkan sistem royalti progresif khususnya untuk komoditas batu bara, di mana besaran royalti disesuaikan dengan Harga Batubara Acuan (HBA) dan volume produksi.

Adapun aturan terbaru tentang royalti, ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini ditandatangani pada 11 April 2025 dan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025, menggantikan PP No. 26 Tahun 2022.​

PP No. 19 Tahun 2025 menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk batu bara, nikel, emas, tembaga, perak, platina, dan timah. Sebagai contoh, tarif royalti untuk bijih nikel yang sebelumnya sebesar 10 persen kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA). Ini menandai pergeseran dari skema royalti flat (tetap) yang sebelumnya diterapkan di era sebelumnya. Tujuan utama kebijakan ini adalah agar negara memperoleh manfaat yang lebih besar dari kenaikan harga komoditas global tanpa membebani perusahaan dalam kondisi harga yang rendah.

Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2025 akan mengakomodasi berbagai tantangan struktural di sektor pertambangan. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepatuhan, keberlanjutan, dan keadilan antar pelaku usaha. Salah satu aspek penting yang sedang dikaji adalah penguatan diferensiasi tarif royalti berdasarkan jenis komoditas, tingkat kompleksitas operasi tambang, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kementerian ESDM juga mempertimbangkan pengembangan skema royalti insentif berbasis kinerja, di mana perusahaan yang memiliki rekam jejak baik dalam praktik reklamasi, pelaporan produksi yang transparan, serta kontribusi pada pengembangan masyarakat lokal akan mendapatkan perlakuan fiskal yang lebih ringan. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan insentif terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, kebijakan baru ini diproyeksikan akan memperkuat sinergi lintas sektor antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Salah satu fokus utama adalah menyederhanakan dan menyatukan pelaporan data melalui sistem digital nasional yang terintegrasi. Dengan demikian, proses verifikasi data produksi, pembayaran royalti, hingga distribusi dana bagi hasil dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akuntabel.

Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya peningkatan peran daerah dalam mengawasi dan memastikan kontribusi sektor tambang terhadap pembangunan lokal. Oleh karena itu, skema pembagian DBH ke daerah akan dikaji ulang agar lebih mencerminkan prinsip kinerja dan keadilan fiskal. Pemerintah pusat menargetkan agar kebijakan baru ini tidak hanya memperkuat fiskal negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pelaku usaha serta masyarakat.

Fair play dalam konteks ini berarti pemerintah menetapkan kebijakan yang akuntabel dan partisipatif, pengusaha menjalankan operasional dengan taat hukum dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan serta masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari aktivitas pertambangan. Prinsip ini juga sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kebijakan royalti harus diletakkan dalam kerangka yang konstruktif dan adaptif. Beberapa opsi kebijakan yang dapat menjadi solusi bersama adalah:

 

 1. Skema Royalti Progresif yang Berkeadilan

 

Selain berdasarkan harga pasar, skema ini juga mempertimbangkan margin keuntungan bersih perusahaan dan kapasitas produksinya. Usaha tambang kecil atau yang berlokasi di daerah dengan infrastruktur terbatas dapat diberi tarif lebih rendah.

 2. Insentif Good Mining Practices (GMP)

 

Perusahaan yang terbukti menjalankan reklamasi, konservasi lingkungan, berperan dalam transisi energi melalui penerapan energi terbarukan, transparan dalam hal pelaporan, dan pemberdayaan masyarakat lokal dapat diberikan pengurangan royalti tertentu. Ini sekaligus mendorong praktik usaha pertambangan yang berkelanjutan di daerah.

3. Digitalisasi Tata Kelola dan Transparansi PNBP

 

Penerapan sistem digital seperti e-PNBP dan SIMBARA harus diakselerasi untuk memastikan akurasi pelaporan produksi, penjualan, dan pembayaran royalti. Pemerintah daerah juga perlu akses data agar bisa merencanakan pembangunan berbasis pendapatan riil.

 4. Dana Kompensasi Berbasis Kinerja Daerah

 

Sebagian PNBP bisa dialokasikan dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) berbasis kinerja daerah dalam pengawasan tambang, mendukung pelaksanaan transisi energi di daerah, pengelolaan lingkungan, dan penyerapan tenaga kerja lokal. DID merupakan instrumen keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu, termasuk dalam pengelolaan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. Jika skema DID dapat dikaitkan dengan kinerja daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor tambang, maka daerah akan lebih terdorong untuk memastikan kepatuhan pengusaha tambang terhadap kebijakan royalti yang berkeadilan.

 

Dengan keterlibatan aktif daerah, proses pengawasan menjadi lebih dekat dengan lokasi aktivitas tambang, memungkinkan deteksi dini atas pelanggaran, serta respons yang lebih cepat dan kontekstual. Di sisi lain, optimalisasi penerimaan daerah melalui skema DID akan mendorong daerah turut menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban investasi. Peran daerah yang kuat bukan hanya mempercepat pencapaian tata kelola pertambangan yang baik, tetapi juga meringankan beban pengawasan di tingkat pusat, sehingga tercipta sinergi yang sehat dan produktif antar level pemerintahan.

      Kebijakan kenaikan royalti bukanlah soal “siapa menang, siapa kalah”, tapi bagaimana menciptakan tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah perlu menjadi wasit yang bijak, bukan sekadar pengumpul rente. Pengusaha pun harus menjadi pemain yang sportif, bukan sekadar pemburu cuan. Melalui prinsip fair play dan pendekatan win-win solution, Indonesia dapat mengelola kekayaan alamnya dengan penuh tanggung jawab, memberi manfaat optimal bagi rakyat, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem usaha. Inilah esensi kedaulatan energi dan keadilan ekonomi yang sesungguhnya. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post
#esdm #tambang #Niken Arumdati #bagi hasil #royalti tambang