LombokPost - Tunjangan sertifikasi tidak bisa lagi diterima guru PNS dan PPPK di NTB dikarenakan hal ini.
Mendikdasmen Abdul Muti telah memberikan arahan untuk tidak lagi memberikan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS dan PPPK di NTB.
Tentu saja hal ini membuat guru PNS dan PPPK di NTB menjadi khawatir terkait tidak diterimanya tunjangan sertifikasi lagi.
Namun guru PNS dan PPPK di NTB tidak perlu khawatir terkait arahan Mendikdasmen tentang tunjangan sertifikasi ini.
Sebab tidak semua guru PNS dan PPPK di NTB tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi.
Hanya guru PNS dan PPPK yang disebutkan Mendikdasmen saja yang tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi.
Mendikdasmen telah menetapkan arahan untuk memberhentikan tunjangan sertifikasi pada guru PNS dan PPPK.
Guru PNS dan PPPK di NTB yang tidak menerima tunjangan sertifikasi tersebut dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Secara detail, Mendikdasmen menjelaskan penghentian tunjangan sertifikasi pada guru PNS dan PPPK di NTB pada Pasal 14 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, terdapat 8 jenis guru PNS dan PPPK di NTB yang tidak akan lagi menerima tunjangan sertifikasi.
Berikut 8 jenis guru PNS dan PPPK di NTB yang tidak akan lagi menerima tunjangan sertifikasi.
- Mengundurkan Diri
Guru PNS dan PPPK di NTB yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri tidak akan lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi.
- Cuti Sakit lebih dari 6 Bulan
Guru PNS dan PPPK di NTB yang telah cuti sakit lebih dari 6 bulan tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi
- Cuti Diluar Tanggungan Negara
Bagi guru PNS dan PPPK di NTB yang tengah melakukan cuti diluar tanggungan negara tidak akan menerima tunjangan sertifikasi
- Masuk Batas Usia Pensiun
Guru PNS dan PPPK di NTB yang telah memasuki batas usia pensiun juga tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi
- Tidak Lagi Menjabat
Guru PNS dan PPPK di NTB yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Guru ASDN di Jabatan Fungsional, pemberian tunjangan sertifikasinya akan diberhentikan
- Terjerat Hukum Pidana
Bagi guru PNS dan PPPK yang terjerat hukum pidana dan di penjara berdasarkan putusan pengadilan tidak lagi bisa menerima tunjangan sertifikasi
- Sedang Belajar
Guru PNS dan PPPK di NTB yang sedang mendapatkan tugas belajar yakni melanjutkan studi maka tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi hingga kembali mengajar
- Meninggal Dunia
Guru PNS dan PPPK di NTB yang meninggal dunia tidak lagi menjadi penerima tunjangan sertifikasi
Itulah jenis guru PNS dan PPPK di NTB yang tidak lagi bisa menerima tunjangan sertifikasi sesuai arahan Mendikdasmen Abdul Muti.***
Editor : Siti Aeny Maryam