LombokPost - Tanggal pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS sudah diumumkan PT Taspen.
PT Taspen secara resmi sudah mengumumkan tanggal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.
Sebelumnya pemerintah telah memberitahukan jadwal pencairan gaji ke 13 termasuk untuk pensiunan PNS.
Pemerintah mengatakan pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS paling cepat dilakukan pada Juni 2025 sementara paling lambat pada Juli 2025.
Berdasarkan arahan tersebut, PT Taspen selaku lembaga yang menyalurkan gaji ke 13 pensiunan PNS mengatur waktu pencairan.
Saat ini PT Taspen telah mengumumkan secara resmi tanggal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.
Nantinya pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS ini akan dilakukan PT Taspen sesuai petunjuk teknis yang telah diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Petunjuk teknis (juknis) pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS termuat dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
PMK Nomor 23 Tahun 2025 ini akan menjadi acuan PT Taspen untuk melakukan pencairan gaji ke 13 milik pensiunan PNS.
Dalam juknis tersebut, gaji ke 13 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS akan mengacu pada 4 komponen.
4 komponen gaji ke 13 pensiunan PNS ini akan menjadi acuan pencairan gaji ke 13 yang dilakukan PT Taspen.
Adapun 4 komponen dari gaji ke 13 pensiunan PNS yang menjadi acuan tersebut adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok (pensiunan pokok)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tambahan penghasilan
Besaran gaji ke 13 pensiunan PNS yang akan diberikan PT Taspen akan mengacu pada penghasilan yang diterima pensiunan PNS pada bulan Mei 2025.
PT Taspen mengumumkan pelaksanaan pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS melalui Pengumuman Nomor:PUM-2/DIR.3/052025.
Dalam surat pengumuman tersebut, PT Taspen menegaskan pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2025.
Pensiunan PNS nantinya akan mulai menerima gaji ke 13 yang disalurkan PT Taspen pada Senin, 2 Juni 2025.
Sebagai informasi lanjutan, pensiunan PNS tidak perlu melakukan otentikasi untuk pencairan gaji ke 13 ini.
PT Taspen akan langsung mencairkan gaji ke 13 milik pensiunan PNS tanpa melakukan tindakan verifikasi data maupun administrasi tambahan lainnya.***
Editor : Siti Aeny Maryam