LombokPost- Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong. Kedua terduga pelaku yakni inisial S, warga Lingkungan Gandor, dan rekannya, YF warga Kembang Sari, Kecamatan Selong.
“Penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Terduga pelaku yang kami amankan pertama ialah S di rumahnya,” terang Kasat Narkoba, IPTU Fedy Miharja, Jumat (20/6).
Kata dia, terduga pelaku S selam ini telah menjadi target operasi, karena diduga sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Selong dan sekitarnya.
Kemudian, saat penggeledahan sedang berlangsung di rumah S. Tiba-tiba terduga pelaku YF datang ke rumah S, tanpa mengetahui saat itu petugas sedang melakukan operasi penangkapan di rumah S.
“Setelah mengetahui kami sedang di TKP, pelaku YF ini langsung melarikan diri. Sehingga kami sempat kejar-kejaran dengan pelaku,” imbuhnya.
Setelah aksi kejar-kejaran beberapa meter. Terduga pelaku YF akhirnya berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi S dan YF diketahui bagian dari jaringan pengedar narkotika yang telah beroperasi cukup lama di daerah Selong.
Kedua terduga pelaku diketahui kerap melakukan transaksi narkoba secara berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas.
“Dari hasil penggeledahan terduga S, kami berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 13 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil dan siap edar,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan BB lain seperti alat hisap sabu (bong) dan sejumlah barang lain terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Proses hukum saat ini sedang berjalan dan kedua tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Editor : Siti Aeny Maryam