Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA Atau Kerja Di Mana Saja Dengan Jam Kerja Fleksibel Jelang Libur Nasional

Fratama P. • Minggu, 22 Juni 2025 | 20:31 WIB
Pemerintah buat aturan baru untuk ASN
Pemerintah buat aturan baru untuk ASN

LombokPost - Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini membuat regulasi baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan yang baru-baru ini diterbitkan oleh pemerintah pada Rabu (18/6) diperuntukkan bagi ASN.

Dengan adanya aturan baru dari pemerintah, para ASN tentunya mau tidak mau harus menaati aturan baru yang dibuat.

Aturan yang dibuat oleh pemerintah ini terdapat pada Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini dibuat oleh pemerintah untuk mengatur jam kerja bagi para ASN agar lebih baik lagi.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, tentang aturan baru tersebut.

Nanik mengatakan jika aturan itu secara khusus membahas pola kerja ASN yang bisa dilakukan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).

Tentu saja aturan baru yang dibuat oleh pemerintah ini dinilai sangat memudahkan para ASN.

"Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Nanik juga mengatakan jika PermenPANRB No. 4 tahun 2025 akan sangat berpihak pada para ASN.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Dalam hal ini, fleksibilitas kerja ASN yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA.

Aturan mengenai pengaturan jam kerja dinamis tentunya sangat sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik,”

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," imbuh Nanik.

Aturan mengenai jam kerja ASN ini sudah ditetapkan pada 16 April 2025 dan sudah resmi diterapkan pada 21 April 2025.

Dalam aturan ini, pemerintah mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.

Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini sejak awal tahun 2025.

Pembahasan tersebut juga dibahas setelah ramai tentang adanya efisiensi atau pemangkasan anggaran yang sudah diinstruksikan presiden.

Sebelumnya, presiden Prabowo sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. 

Dalam hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.

"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," tukasnya.***

Editor : Fratama P.
#ASN #pemerintah