LombokPost - Anggota Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkar jaringan pengedar sabu. Tiga orang mahasiswa ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tim buru sergap mengawali penangkapan dengan memborgol YJS, 25 tahun dan MM, 20 tahun, dibekuk saat melintas di Jalan Raya Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa, Dompu, sekitar pukul 19.20 Wita, Rabu malam (2/7).
“Keduanya diketahui merupakan seorang mahasiswa,” kata Kasatnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, Kamis (3/7).
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PKK Dompu Bakal Diperiksa Lagi
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka. Pihak kepolisian kemudian segera melakukan pengintaian.
"Saat keduanya berboncengan sepeda motor dan hendak berpencar di gang sempit, anggota langsung melakukan penyergapan," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, YJS dan MM sempat membuang barang bukti. Namun, petugas menemukan dua bungkus rokok berisi kristal bening diduga sabu, serta lima butir pil kuning diduga ekstasi. Total berat bruto sabu mencapai 7,02 gram (netto 6,23 gram).
Baca Juga: Hendak Rudapaksa Siswi SMA, Pemuda di Dompu Dijebloskan ke Penjara
"Barang bukti lain juga turut diamankan uang tunai Rp 100 ribu, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku," ujarnya.
Saat ini, dua pelaku diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tes urine telah dilakukan, dan barang bukti tengah diuji laboratorium," ungkap dia.
Di tempat lain, polisi menggerebek mahasiswa berinisial LAS, 27 tahun, di rumahnya di Dusun Suka Damai, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Rabu (2/7).
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Libatkan Pelajar di Dompu, Mucikari Ditangkap saat Antar Korban ke Hotel
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Anggota mengamankan LAS tanpa perlawanan. Saat itu, terduga pelaku sedang berada di rumah bersama istrinya," kata kasat.
Penggeledahan di dapur rumah LAS membuahkan hasil. Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi 15 klip plastik bening diduga sabu. "Sabu disembunyikan dalam tempat sampah," ujarnya.
Selain itu, sejumlah alat isap seperti pipet kaca, sedotan L, dan tutup botol bong ditemukan di sangkar burung. Di dalam kamar, tim juga polisi menyita uang tunai Rp109 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Barang bukti sabu ditimbang memiliki berat bruto 5,48 gram, netto 0,90 gram," sebutnya.
Kepada polisi, LAS mengakui kepemilikan barang tersebut, namun enggan menyebut sumbernya. "Proses hukum lanjut, termasuk tes urine dan pengujian lab, sudah kami jalankan,” tegas IPTU Rahmadun.
Baca Juga: Festival Lakey 2025 Siap Digelar, Ajang Promosikan Kekayaan Alam dan Budaya Dompu
Dia memastikan pihaknya akan menyelidiki jaringan LAS. "LAS ini diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Kami masih mendalami jaringannya," tandas dia. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji