LombokPost - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Desa Jotang, Kecamatan Empang, resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan mengatakan, penyidikan telah berjalan.
Pihaknya sedang melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka.
Baca Juga: Kasus Korupsi APBDes Nijang Sumbawa Rugikan Negara Rp 500 Juta
“Sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat akan kami ekspose di Polda NTB,” kata AKP Dilia.
Dalam proses penyidikan, ratusan warga pemohon sertifikat telah diperiksa.
Mereka memberikan keterangan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan resmi.
Baca Juga: Pemkab Bima Salurkan 941 Ton Beras Bantuan untuk 47.074 Warga
Dari pemeriksaan sementara, ditemukan dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat sporadik sebesar Rp 250 ribu.
Sementara untuk program redistribusi tanah, nilainya bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
“Ada warga yang mengaku membayar lebih dari Rp 1 juta saat mengurus redistribusi. Kami sedang menelusuri keabsahan dan aliran dananya,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bima Gelontorkan Rp 2 Miliar untuk PKH Daerah, Tahap Pertama Sasar 1.200 Penerima Manfaat
Penyidik juga telah memanggil pihak BPN serta beberapa penerima redistribusi tanah. Sejumlah dokumen penting turut diamankan untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami mengamankan dokumen terkait penerbitan sertifikat dan transaksi yang diduga bermasalah,” katanya.
Dilia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional. Penyidik berhati-hati agar tidak gegabah dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Semua berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah secara hukum,” ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan untuk tidak ragu melapor. "Laporkan, kami akan tindaklanjuti," tambah dia. (jlo/r5)
Editor : Kimda Farida