Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

SAH! UU Cipta Kerja 2025 Resmi Ubah Aturan Soal Batas Usia Bagi Karyawan, Begini Ketentuannya...

Fratama P. • Minggu, 20 Juli 2025 | 20:37 WIB
Aturan usia karyawan sesuai UU Cipta Kerja
Aturan usia karyawan sesuai UU Cipta Kerja

LombokPost - Pemerintah telah mengesahkan perubahan batas usia pensiun sesuai UU Cipta Kerja bagi para pekerja di Indonesia, termasuk buruh dan karyawan swasta.

Menurut UU Cipta Kerja, mulai tahun 2025, usia pensiun karyawan tidak lagi 58 tahun, melainkan resmi bertambah menjadi 59 tahun.

Penyesuaian ini mengacu pada regulasi UU Cipta Kerja yang terkait dengan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak secara spesifik menyebutkan batas usia pensiun, perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, khususnya Pasal 15.

UU Cipta Kerja sendiri, yang disahkan pada 31 Maret 2023, hanya mengatur mengenai ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang disebutkan dalam Pasal 154A.

Progresifitas Batas Usia Pensiun

Baca Juga: TOP 5 Penginapan Villa dan Hotel Murah di Sembalun Lombok Dengan Pemandangan Indah, Cocok Untuk Liburan dan Bulan Madu

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, terdapat skema kenaikan bertahap usia pensiun:

1. Untuk pertama kali, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun (Pasal 15 ayat 1).

2. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun berubah menjadi 57 tahun (Pasal 15 ayat 2).

3. Selanjutnya, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai usia 65 tahun (Pasal 15 ayat 3).

Berdasarkan skema progresif dalam PP Nomor 15 Tahun 2015, berikut adalah proyeksi perubahan batas usia pensiun dari waktu ke waktu:

1. Tahun 2019-2021: Usia pensiun 57 tahun

2. Tahun 2022-2024: Usia pensiun 58 tahun

3. Tahun 2025-2027: Usia pensiun 59 tahun

4. Tahun 2028-2030: Usia pensiun 60 tahun

5. Tahun 2031-2033: Usia pensiun 61 tahun

6. Tahun 2034-2036: Usia pensiun 62 tahun

7. Tahun 2037-2039: Usia pensiun 63 tahun

8. Tahun 2040-2042: Usia pensiun 64 tahun

9. Tahun 2043-2045: Usia pensiun 65 tahun

Dengan demikian, mengacu pada ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 15 ayat (3), batas usia pensiun bagi pekerja di Indonesia pada tahun 2025 tidak lagi 58 tahun, melainkan telah resmi berubah menjadi 59 tahun.

Perubahan ini penting untuk diketahui oleh seluruh pekerja di sektor formal guna mempersiapkan masa purnabakti mereka sesuai UU CCipta Kerja.***

Editor : Fratama P.
#UU Cipta Kerja #batas usia #Karyawan