LombokPost - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja, telah resmi disahkan oleh pemerintah.
Regulasi ini membawa berbagai ketentuan baru, termasuk mengenai hak-hak karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sesuai dengan Pasal 156 UU Cipta Kerja, buruh atau karyawan berhak menerima tiga bentuk kompensasi khusus jika hubungan kerjanya berakhir.
1. Uang Pesangon
Berdasarkan Pasal 156 Ayat 2 UU Cipta Kerja, perhitungan uang pesangon yang diterima karyawan saat PHK ditentukan berdasarkan masa kerjanya:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, karyawan juga berhak atas uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 Ayat 3 UU Cipta Kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:
- 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
- 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
- 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
- 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak
Pasal 156 Ayat 5 UU Cipta Kerja mengatur hak-hak lain yang wajib diterima karyawan saat PHK, yang meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh awalnya diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang telah ditetapkan secara resmi dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Informasi ini penting bagi seluruh karyawan dan pengusaha untuk memahami hak dan kewajiban terkait Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja.***
Editor : Fratama P.