Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usai Minta Rp25 Juta pada Guru Madin, Wali Murid Akhirnya Kembalikan Uang Denda Usai Ramai Dihujat: Kedepannya Biar...

Fratama P. • Senin, 21 Juli 2025 | 21:36 WIB
Guru madin sepuh di Demak yang sedang viral
Guru madin sepuh di Demak yang sedang viral

LombokPost - Kasus tuntutan denda terhadap seorang guru Madrasah Diniyyah (Guru Madin) di Demak, Jawa Tengah, yang sempat viral, kini memasuki babak baru.

Wali murid berinisial SM (37), yang sebelumnya menuntut denda sebesar Rp25 juta kepada guru Madin, Ahmad Zuhdi karena menampar anaknya, kini menyatakan ingin mengembalikan uang sebesar Rp12,5 juta yang telah diterima.

Insiden ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa anak SM diduga melempar sandal ke arah Guru Madin, Ahmad Zuhdi.

Aksi tersebut yang kemudian direspons dengan sebuah tamparan dari sang guru madin.

Setelah insiden tersebut, Ahmad Zuhdi dan SM bernegosiasi hingga tercapai kesepakatan denda sebesar Rp12,5 juta.

Momen Permintaan Maaf dan Penolakan Uang Denda

Baca Juga: NTB Termasuk? Fakta-Fakta Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo, Ada Pendidikan Inklusif Hingga Asrama Gratis

Pada Sabtu (19/7/2025), SM bersama anaknya, D, dan rombongan mendatangi kediaman Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk meminta maaf secara langsung dan mengembalikan uang denda yang sempat diminta SM.

SM, yang diwakili oleh paman D, Sutopo, menyampaikan permohonan maaf kepada Guru Madin, Ahmad Zuhdi.

"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo.

Selain menyampaikan permintaan maaf, Sutopo juga mengungkapkan niat untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga Zuhdi.

"Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp 12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ungkapnya.

Namun, uang tersebut secara tegas ditolak oleh Ahmad Zuhdi.

Sang guru madin menegaskan bahwa ia telah memaafkan peristiwa yang terjadi jauh sebelumnya.

"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujar Zuhdi.

Beberapa saat kemudian, Ahmad Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarganya.

Zamharir menjelaskan bahwa Ahmad Zuhdi telah memaafkan insiden tersebut tanpa harus menunggu adanya permintaan maaf dari keluarga murid.

"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah terlanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan," ungkap Zamharir.

"Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya.

Zamharir juga mengingatkan SM untuk tidak memperkeruh suasana dengan melontarkan tudingan yang tidak pantas kepada Ahmad Zuhdi.

Acara singkat itu ditutup dengan jabat tangan antara siswa D dan SM dengan Ahmad Zuhdi.

Kronologi Singkat Kejadian Penamparan

Peristiwa viral yang melibatkan guru madin dan wali murid ini bermula pada Rabu, 30 April 2025.

Saat itu, Ahmad Zuhdi sedang mengajar siswa kelas 5 di sekolahnya.

Di tengah pelajaran, sebuah sandal terbang dan mengenai peci yang dikenakan Ahmad Zuhdi.

"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," tutur Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.

Ia kemudian menghampiri sejumlah murid yang diduga bermain di luar kelas dan menanyakan siapa yang melempar.

Karena tidak ada yang mengaku, ia sempat mengancam akan membawa semua anak ke kantor.

Salah satu murid kemudian menunjuk temannya berinisial D sebagai pelaku. Zuhdi mengakui telah menampar murid tersebut, namun ia menyatakan tindakannya sebagai bentuk mendidik, bukan melukai.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," ungkapnya.

Kasus ini menjadi viral setelah orang tua murid menuntut uang damai hingga Rp25 juta, sebuah jumlah yang berada di luar kemampuan Ahmad Zuhdi yang hanya bergaji Rp450.000 setiap empat bulan.

Ia bahkan sempat berniat menjual sepeda motornya sebelum mendapatkan bantuan dari rekan-rekannya.

Setelah negosiasi, disepakati jumlah denda yang dibayarkan guru madin Demak sebesar Rp12,5 juta, meski nominal itu tidak tercantum secara tertulis dalam perjanjian damai.***

Editor : Fratama P.
#Ahmad Zuhdi #demak #Guru Madin #uang #Denda #wali murid