Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bumbu Instan Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di California, BPOM Tegaskan Hal Ini...

Fratama P. • Rabu, 30 Juli 2025 | 20:23 WIB
Bumbu instan Indonesia dilabeli bahaya kanker oleh California
Bumbu instan Indonesia dilabeli bahaya kanker oleh California

LombokPost - Sebuah video yang menjadi viral di media sosial belakangan ini menampilkan bumbu instan asal Indonesia yang diberi label "California Proposition 65 Warning" di sebuah supermarket di California, Amerika Serikat.

Video tersebut, diunggah oleh salah satu akun TikTok, menunjukkan bahwa label peringatan tersebut hanya ditemukan pada merek bumbu instan Indonesia tertentu, sementara yang lain tidak.

Hal ini sontak memicu beragam komentar dari netizen, mulai dari pertanyaan tentang regulasi BPOM di Indonesia hingga kekhawatiran tentang kandungan pengawet dalam bumbu instan.

"Kok bbpom gak berani terang-terangan begitu ya," tulis salah satu akun.

"Emang paling bener ulek sendiri aja bumbunya," sahut akun lain.

"Karena mengandung pengawet, makannya bisa bikin kanker kalau makannya sering," ujar yang lainnya.

Menanggapi kehebohan ini, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti isu tersebut.

"Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, (sekarang) kami belum bisa memutuskan," kata Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).

Sebagai informasi, California Proposition 65 (resmi dikenal sebagai Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986) adalah undang-undang di California yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan peringatan kepada warganya tentang paparan signifikan terhadap bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.

Bahan kimia ini dapat ditemukan dalam produk yang dibeli konsumen, di rumah atau tempat kerja, atau yang dilepaskan ke lingkungan.

Tujuannya adalah untuk memungkinkan warga California membuat keputusan yang tepat tentang potensi paparan mereka terhadap bahan kimia tersebut.

Bahan kimia yang terdaftar dalam Prop 65 umumnya meliputi beragam bahan alami dan sintetis, termasuk zat aditif, bahan dalam pestisida, produk rumah tangga, makanan, obat-obatan, pewarna, atau pelarut, serta produk sampingan dari proses kimia atau manufaktur.

Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah memastikan bahwa produk bumbu instan Indonesia yang viral dilabeli risiko kanker di California, Amerika Serikat, sebenarnya aman untuk dikonsumsi di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik, sebab produk tersebut telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan dipastikan tidak akan memicu dampak serius seperti yang dikhawatirkan publik.

"Pencantuman label Prop 65 Warning hanya berlaku di wilayah negara bagian California, Amerika Serikat dan tidak serta merta menyatakan bahwa produk tersebut dilarang dikonsumsi," tegas BPOM RI dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (30/7).

BPOM RI menjelaskan bahwa label tersebut merupakan peringatan yang memberikan perhatian khusus bagi masyarakat untuk tetap mewaspadai risiko atau kemungkinan adanya paparan bahan kimia tertentu,

"Meskipun pada tingkat paparan yang sangat rendah," tandas BPOM.

Kebijakan semacam ini ditegaskan hanya berlaku di California, bahkan tidak di seluruh wilayah AS, dan pemerintah di wilayah tersebut berupaya untuk menunjukkan transparansi kepada konsumen.

"Tidak selalu berkaitan dengan larangan edar atau keamanan produk secara umum. Produk bumbu instan tersebut sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dan memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu," tegas BPOM RI.

BPOM juga menambahkan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha terkait dan akan terus memantau perkembangan isu ini.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan terhadap produk bumbu instan yang beredar di pasaran domestik, karena telah melewati standar keamanan yang ditetapkan.***

Editor : Fratama P.
#BPOM #Indonesia #bumbu instan #kanker