LombokPost - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir.
Pemblokiran rekening bank ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana, termasuk judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sempat menjadi sorotan publik dan mendapat desakan dari parlemen.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa proses pembukaan rekening bank telah dimulai sejak bulan lalu setelah pemeriksaan selesai.
"Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan. 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu," ujar Ivan dalam keterangan pers, Jumat (1/8)
PPATK menegaskan kembali bahwa seluruh dana yang ada di rekening yang diblokir tetap aman dan tidak disita oleh negara.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, juga memastikan bahwa proses reaktivasi rekening terus berlangsung dan masyarakat tidak perlu khawatir akan kehilangan uang.
"Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen uang nasabah aman," tegas Natsir.
Rekening dormant yang diblokir sebelumnya ditentukan berdasarkan ketentuan masing-masing bank, yakni rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.
Namun, PPATK menekankan bahwa jika sebuah rekening ditemukan digunakan untuk transaksi judi online, rekening tersebut akan tetap dibekukan sebagai tindakan tegas lembaga tersebut.
Kebijakan pemblokiran ini juga bisa dianggap mendapat keberhasilan.
PPATK mengklaim telah terjadi penurunan drastis pada transaksi deposit judi online.
Ivan menyebut bahwa deposit judol anjlok lebih dari 70%, dari sebelumnya sekitar Rp5 triliun menjadi kurang lebih Rp1 triliun.
"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen. Ini hasil yang sangat positif," ujarnya.
Ivan juga mengklarifikasi bahwa kabar yang menyebut rekening-rekening tersebut dirampas oleh negara adalah hoaks.
Ia menegaskan bahwa justru negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh praktik judi online.
"Negara harus hadir. Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi," pungkasnya.
Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut PPATK, Presiden menilai kebijakan tersebut selaras dengan upaya perlindungan hak-hak publik dan mencegah adanya penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, PPATK telah membuka 28 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir.***
Editor : Fratama P.