LombokPost - Identitas anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akhirnya terungkap. Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa ada tujuh personel Brimob di dalam kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas korban ojol.
Menurut Irjen Abdul Karim, pengemudi rantis Brimob tersebut adalah Bripka R, yang diduga menginjak gas hingga menabrak dan melindas tubuh Ojol Affan.
Di sampingnya, duduk Kompol C, sedangkan lima personel lainnya, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y, berada di kursi belakang.
Ketujuh anggota Brimob ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi kepolisian.
"Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan terduga pelanggar telah terbukti langgar kode etik profesi kepolisian," ucap Irjen Abdul Karim.
Sebagai sanksi awal, mereka dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri.
Kronologi Insiden Tragis saat Demo Ricuh
Insiden tragis ini terjadi di tengah bentrokan antara massa demonstran dan aparat keamanan di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8).
Setelah dibubarkan paksa dengan gas air mata, para demonstran membalas dengan lemparan batu dan petasan.
Bentrokan pun menyebar hingga ke kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Saat massa berkumpul di sana, sebuah mobil rantis Brimob datang untuk membubarkan mereka.
Naas, seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, tertabrak dan terjatuh.
Bukannya berhenti, rantis tersebut justru melaju dan melindas tubuh Affan.
Akibat kejadian ini, kemarahan publik memuncak. Massa ojol langsung menyerbu Mako Brimob di Kwitang, menuntut pertanggungjawaban dan keadilan atas kematian rekan mereka.
Hingga saat ini, para pengemudi ojol masih berada di lokasi, menuntut kejelasan dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku dari Brimob.***
Editor : Fratama P.