Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Mentri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas

Redaksi Lombok Post • Minggu, 31 Agustus 2025 | 22:10 WIB

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pergi ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pergi ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
LombokPost -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (1/9). Yaqut bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

"Sampai saat ini masih sesuai jadwal," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi, Minggu (31/8).

 

Terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengimbau Yaqut untuk hadir panggilan pemeriksaan, Senin besok. Sebab, keterangannya penting untuk mengusut kasus dugaan korupsi penanganan kuota haji tambahan.

"Mohon didoakan, semoga hadir," harap Asep.

Rencananya, pemeriksaan terhadap pria yang karib disapa Gus Yaqut itu diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Seperti biasa," ungkap Asep. Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah NKRI selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.

Tindakan itu dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Haji #kuota haji #Umrah #yaqut cholil qoumas