Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PGRI Kawal RUU Sisdiknas 2025, Tunjangan Guru Tak Boleh Hilang

Akbar Sirinawa • Selasa, 16 September 2025 | 19:21 WIB
LKBH Nasional PB PGRI saat rapat bersama Komisi X DPR RI.
LKBH Nasional PB PGRI saat rapat bersama Komisi X DPR RI.

LombokPost-LKBH Nasional PB PGRI menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025.

RUU Sisdiknas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak guru dan dosen, terutama soal tunjangan profesi.

Ketua LKBH Nasional PB PGRI Abdul Waseh Hasas menegaskan, PGRI ingin memastikan agar RUU Sisdiknas 2025 tetap menghargai hak guru dan dosen sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurutnya, tunjangan profesi harus tetap dipertahankan minimal setara satu kali gaji pokok per bulan.

”Intinya kita kawal barang ini. PGRI tetap berkeinginan agar RUU Sisdiknas sebagai UU omnibus law yang menyatukan berbagai aturan sebelumnya. Tapi yang terpenting, hak guru dan dosen tetap dihargai negara melalui tunjangan profesi sebesar minimal satu kali gaji pokok setiap bulannya,” ujar Abdul Waseh Hasas.

Abdul Waseh Hasas menolak wacana penggantian tunjangan profesi menjadi tunjangan berbasis prestasi. Menurutnya, sistem tunjangan prestasi justru berpotensi menimbulkan kerumitan dan ketidakpastian bagi guru dan dosen.

”Karena tunjangan prestasi ujung-ujungnya terlalu rumit. Barometernya sulit ditentukan, nilainya bisa berbeda-beda, dan itu akan menyulitkan.

Sedangkan tunjangan profesi jelas, karena kesejahteraan guru harus menjadi pijakan utama,” tandasnya.

Ia menambahkan, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya mengutamakan kurikulum atau metodologi, tetapi harus menyentuh aspek kesejahteraan tenaga pendidik.

”Kalau kesejahteraan guru diabaikan, ibarat mobil mewah tapi sopirnya lapar. Tidak mungkin sistem pendidikan bisa berjalan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan guru,” kata Abdul Waseh Hasas.

Dengan sikap tegas ini, PGRI berharap suara guru dan dosen di seluruh Indonesia benar-benar didengar dalam proses legislasi RUU Sisdiknas 2025.

Tujuannya agar kesejahteraan dan martabat profesi pendidik tetap terjamin.

Wasekjen PB PGRI Wijaya juga menekankan hal yang sama.

Menurutnya, narasi keberpihakan terhadap guru tidak boleh hanya indah di atas podium, tetapi juga harus diwujudkan dalam kebijakan nyata.

Sebagai guru dengan pengalaman 20 tahun, Wijaya berharap RUU Sisdiknas yang sudah masuk Prolegnas benar-benar menjadi bukti bahwa guru adalah pilar penyangga negara.

”Karena guru bermartabat, profesional, terlindungi, dan sejahtera, tidak bisa ditawar lagi,” ucap Wijaya.

Editor : Akbar Sirinawa