Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Daftar Instansi yang Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya

Fratama P. • Kamis, 18 September 2025 | 20:20 WIB
PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu

LombokPost - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah memasuki fase penting.

Sejumlah instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sudah merilis alokasi kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu.

Beberapa di antaranya adalah Pemerintah Provinsi Jambi, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta instansi pusat seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Banyak pemerintah daerah lain yang juga telah membuka pendaftaran, mencakup kota-kota besar seperti Ambon, Kediri, Depok, dan Bandung, serta berbagai kabupaten di Aceh, Madiun, hingga Kalimantan Timur.

Para calon pelamar sangat dianjurkan untuk memeriksa pengumuman dan lampiran formasi secara mandiri di laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setiap instansi, karena detail persyaratan dapat berbeda.

Perubahan Jadwal Resmi Rekrutmen 2025

Berdasarkan surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat penyesuaian jadwal pada beberapa tahapan rekrutmen.

Berikut adalah alur waktu yang perlu diperhatikan:

1. 7–20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan formasi oleh instansi pemerintah.

2. 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan formasi oleh Menteri PANRB.

3. 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman resmi formasi dan alokasi kebutuhan.

4. 23 Agustus–22 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK (jadwal ini diperpanjang).

5. 23 Agustus–25 September 2025: Pengusulan Nomor Induk (NI) kepada BKN (jadwal ini juga diperpanjang).

6. 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN.

Jika semua tahapan berjalan sesuai jadwal, pelantikan PPPK paruh waktu diperkirakan akan berlangsung pada akhir September 2025, segera setelah penetapan NI selesai.

Tahapan Pendaftaran yang Wajib Dilalui Pelamar

Secara umum, alur pendaftaran yang harus diikuti oleh setiap pelamar adalah sebagai berikut:

1. Cek Pengumuman Formasi: Unduh dan periksa lampiran formasi dari instansi tujuan di laman resmi BKD/BKPSDM.

2. Buat Akun dan Isi Data: Akses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id, lalu buat atau masuk ke akun Anda untuk mengisi data pendaftaran.

3. Unggah Dokumen: Lengkapi dan unggah seluruh berkas yang disyaratkan, seperti ijazah, KTP, dan dokumen lainnya.

4. Isi DRH: Lengkapi Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

5. Verifikasi Berkas: Panitia dari BKD/BKPSDM akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua berkas yang Anda ajukan.

6. Usulan NI: Instansi akan mengusulkan nama-nama yang lolos seleksi untuk ditetapkan Nomor Induknya oleh BKN.

7. Penetapan NI: BKN menetapkan Nomor Induk PPPK paling lambat pada 30 September 2025.

8. Pelantikan: Setelah seluruh proses penetapan NI selesai, pelantikan akan dilaksanakan di masing-masing instansi.

Itulah beberapa informasi singkat mengenai PPPK paruh waktu.***

Editor : Fratama P.
#PPPK