LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersikap tegas terhadap nasib salah satu pusat perbelanjaan tertua, Mataram Mall.
Pemkot secara terbuka menuntut pengelola mall, PT Pasific Cilinaya Fantasi (PT PCF), untuk segera melunasi seluruh kewajiban finansial sebelum membahas perpanjangan kontrak kerja sama yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.
Kewajiban finansial yang ditagih Pemkot Mataram nilainya mencapai miliaran rupiah, mencakup royalti sebesar Rp1 miliar dan tunggakan sisa sewa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa pelunasan kewajiban ini adalah harga mati.
“Hasil aprisal sudah jelas menunjukkan nilai royalti sebesar Rp1 miliar. Ini adalah aset daerah, dan PT PCF harus menyelesaikan kewajiban royalti itu terlebih dahulu,” kata Lalu Alwan Basri, (26/9).
Menurut Sekda, tanpa pelunasan kewajiban ini, Pemkot tidak akan menerbitkan perpanjangan kontrak.
Selain royalti Rp1 miliar, PT PCF juga masih memiliki tunggakan lain yang harus segera dilunasi. Meskipun pengelola telah membayar sewa sebesar Rp350 juta per tahun selama 20 tahun, Alwan menyebut masih ada sisa kewajiban sewa yang belum tertutup.
“Mereka juga masih menunggak sisa sewa sebesar Rp24 juta. Jadi, total semua kewajiban harus lunas. Tidak ada perpanjangan jika masih ada tunggakan sepeser pun,” tegasnya.
Lahan tempat Mataram Mall berlokasi, di Jl. Cilinaya No. 7, Cakranegara, sepenuhnya adalah milik Pemkot Mataram. Pembangunan mall menggunakan skema Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer disingkat BOT).
Sekda Alwan menjelaskan bahwa skema BOT memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Ketika masa kontrak berakhir pada tahun 2026, PT PCF wajib menyerahkan kembali lahan dan bangunan secara penuh kepada Pemkot Mataram.
“Konsepnya sudah jelas sejak awal adalah Bangun Guna Serah. Artinya, begitu masa kontrak tuntas, semua aset akan kembali menjadi milik Pemkot Mataram. Maka dari itu, aturan main yang kami terapkan juga harus jelas,” ungkapnya.
Baca Juga: Lombok Epicentrum Mall vs Mataram Mall, Keduanya Harus Tetap Ada
Untuk menjamin proses ini berjalan sesuai koridor hukum dan menghindari masalah di masa depan, Pemkot Mataram telah menggandeng Kejaksaan Negeri Mataram. Pihaknya meminta Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum resmi terkait pengelolaan aset daerah ini.
Pemkot menekankan bahwa terlepas dari kondisi ramai atau sepi, syarat utama dan kunci kelanjutan operasional Mataram Mall adalah pelunasan royalti Rp1 miliar.
Editor : Siti Aeny Maryam