LombokPost - Setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono kembali menyuarakan harapan agar platform TikTok menunjukkan sikap kooperatif dan transparan.
Desakan ini sangat berkaitan dengan kewajiban TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.
Dave secara spesifik menekankan pentingnya TikTok untuk segera memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," tegas Dave.
Sebagai bentuk penekanan dan peringatan, Komisi I DPR RI menegaskan kembali bahwa semua platform digital, baik asing maupun lokal, memiliki kewajiban mutlak untuk tunduk pada hukum nasional.
"Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka," ujarnya.
Dave juga berkomitmen bahwa Komisi I DPR akan terus mengawasi proses pembekuan izin ini dan aktif mendorong penguatan regulasi digital di Tanah Air.
Alasan Pembekuan: Data Parsial dan Dugaan Judi Online
Pembekuan TDPSE terhadap TikTok oleh Komdigi dipicu oleh ketidakpatuhan platform TikTok dalam memenuhi permintaan data yang disyaratkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar (Alex), menjelaskan bahwa pembekuan ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial.
Permintaan data ini terkait dengan aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa antara 25 hingga 30 Agustus 2025 lalu.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alex.
Komdigi menduga kuat adanya aktivitas monetisasi live streaming yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Untuk menyelidiki dugaan ini, Komdigi meminta TikTok menyerahkan data komprehensif, meliputi informasi trafik, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Alex memaparkan kronologi permintaan data pada pihak TikTok.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," katanya.
Namun, dalam surat balasan TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, platform video pendek asal China itu menyatakan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara mereka menangani dan menanggapi permintaan data, sebuah jawaban yang dinilai tidak memuaskan oleh Komdigi.***
Editor : Fratama P.