LombokPost — Wacana penggunaan seragam dinas PPPK paro waktu di lingkungan Pemkot Mataram memicu perdebatan sengit.
Kontroversi ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa PPPK paro waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan secara hak berhak mengenakan pakaian dinas, termasuk Korpri, PDH, dan khaki.
Namun, aturan dari pusat ini bertabrakan dengan realita kondisi ekonomi pegawai di daerah.
“Tergantung persepsi sebenarnya. Menurut saya pun, itu tidak perlu untuk penggunaan seragam bagi PPPK paro waktu,” kata Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufiq Priyono mengakui adanya dilema dalam penerapan aturan.
Taufiq Priyono membenarkan bahwa, merujuk pada Undang-Undang ASN, PPPK disamakan dengan PNS sebagai bagian dari ASN. Hal ini menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menyatakan PPPK paruh waktu berhak mengenakan pakaian dinas.
Namun, laporan internal yang disampaikan BKPSDM kepada Wali Kota dan Sekda menunjukkan adanya dua pandangan berbeda di tingkat daerah. Pertama, pegawai menginginkan seragam sebagai bentuk kebanggaan ASN. Kedua, mayoritas merasa seragam tidak dibutuhkan karena adanya faktor ekonomi yang memberatkan.
Alasan utama penolakan terkait pengadaan seragam dinas adalah faktor finansial. Seragam akan memicu pengeluaran ekstra bagi PPPK paro waktu yang saat ini masih menerima gaji jauh di bawah standar kelayakan.
“Minimal ada dua jenis yang disiapkan, khaki dan korpri. Jangan sampai kita membebani juga dengan gaji yang sekarang,” ujar Taufiq.
Fakta di lapangan menunjukkan gaji yang diterima pegawai paruh waktu sangat minim dan tidak merata. Taufiq menyebut besaran gaji yang diterima saat ini:
“Ada yang gajinya Rp 150 ribu. Ada yang Rp 300 ribu”
Kondisi ini membuat Taufiq telah menyampaikan langsung kepada Wali Kota Mataram agar gaji yang diterima disesuaikan, terutama bagi mereka yang penghasilannya jauh di bawah standar.
Saat ini, nasib kewajiban seragam dinas PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan final dari Wali Kota dan Sekda Mataram.
Taufiq menjelaskan bahwa secara aturan, mereka boleh saja tidak menggunakan seragam dinas karena pakaian dinas diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Jika Wali Kota memutuskan harus berseragam, maka harus dibuatkan regulasi Perwal yang baru.
“Artinya bagian organisasi juga akan membuat kajian seberapa pentingkah untuk PPPK paro waktu ini untuk penggunaan seragam,” terangnya.
Selain menunggu kajian, BKPSDM juga berencana melakukan langkah partisipatif. Setelah kejelasan penyerahan SK dan NIP PPPK paruh waktu, Taufiq tidak menutup kemungkinan akan dilakukan polling untuk mengetahui secara pasti kesanggupan para pegawai dalam membeli dan menggunakan seragam dinas.
Editor : Jelo Sangaji