Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan SLHS, Bila Dokumen Lengkap Maka SLHS Terbit Maksimal 14 Hari

Lombok Post Online • Rabu, 8 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dokumen yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan (dinkes) provinsi, kabupaten/kota.

Serta kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia itu bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan kandungan gizi program MBG.

”Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami.

SE itu mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Dapur MBG yang telah beroperasi sebelum edaran tersebut diberlakukan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sementara itu, SPPG yang ditetapkan setelah SE berlaku, harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak tanggal penetapan.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG diharuskan mengajukan surat permohonan resmi, menyertakan dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Dinkes kabupaten/kota bersama puskesmas akan memverifikasi dokumen dan memamtau kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan.

Selain itu, SPPG juga harus menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang menunjukkan bahwa makanan layak dikonsumsi.

Bila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lambat 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

”Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” tutur Ami sapaan akrab Murti Utami.

Kasus Keracunan Naik

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat kenaikan jumlah korban keracunan akibat program MBG meski sebagian dapur SPPG telah ditutup. Dalam sepekan pasca penutupan, sebagian SPPG pada 29 September hingga 3 Oktober, korban keracunan mencapai 1.833 anak. Itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata mingguan selama September sebanyak 1.531 anak. Dengan tambahan tersebut, total korban keracunan MBG hingga 4 Oktober sudah tembus 10.482 anak.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan, data tersebut menunjukkan bahwa penutupan sebagian SPPG tidak efektif. ”Selama dapur MBG masih beroperasi, korban akan terus berjatuhan. Karena itu, BGN harus segera menghentikan seluruh SPPG di Indonesia sebelum korban bertambah lebih banyak,” tegasnya.

JPPI juga mengungkap fakta mengkhawatirkan lainnya selama pekan tersebut. Kasus keracunan bahkan menyebar ke dua provinsi baru, yaitu Sumatera Barat (Sumbar) dengan 122 anak dan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 27 anak.

JAGA KEBERSIHAN: Maraknya kasus dugaan keracunan, usai menyantap sajian MBG, maka pengolahan makanan yang higienis oleh SPPG harus menjadi perhatian serius.
JAGA KEBERSIHAN: Maraknya kasus dugaan keracunan, usai menyantap sajian MBG, maka pengolahan makanan yang higienis oleh SPPG harus menjadi perhatian serius.

Lima provinsi dengan korban terbanyak di antaranya Jatim dengan 620 anak, Jabar 555 anak, Jateng 241 anak, Sumatera Barat (Sumbar) 122 anak, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 100 anak.

Gelombang penolakan terhadap program MBG muncul di berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Madura, Agam, Jogjakarta, Jakarta, Serang, Semarang, Batu, Polewali Mandar, dan Rembang. (lyn/aph/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#SPPG #BGN #Mbg #keamanan pangan #Kesehatan #dinas