LombokPost-Antusiasme para pensiunan PNS setiap kali pencairan gaji pensiun memang selalu tinggi.
Tahun 2025 ini menjadi kabar gembira bagi mereka, sebab gaji pensiunan resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan nominalnya dipastikan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Bagi para pensiunan, informasi terkait besaran gaji dan aturan baru ini sangat penting untuk perencanaan keuangan serta pengelolaan gaya hidup setelah purna tugas.
Gaji pensiunan tidak sekadar angka di rekening, melainkan bentuk jaminan kesejahteraan bagi ASN yang telah menuntaskan masa baktinya.
Bagi sebagian besar pensiunan, dana pensiun menjadi tumpuan utama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga biaya pendidikan cucu.
Karena itu, setiap kebijakan kenaikan gaji pensiun selalu disambut dengan penuh harapan.
Kenaikan gaji pensiun yang diatur dalam PP terbaru juga memberikan ruang bagi para pensiunan untuk mengatur keuangan lebih matang.
Dengan penyesuaian yang dilakukan setiap tahun, kesejahteraan mereka diharapkan semakin terjamin.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap memperoleh tunjangan setelah memasuki masa pensiun.
Program pensiun ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di pemerintahan.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji pensiunan PNS pada 2025?
Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun PNS sebesar 12 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini menjadi dasar bagi penetapan besaran gaji pensiun tahun 2025 yang berlaku di seluruh Indonesia.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menetapkan besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir yang dimiliki ASN sebelum memasuki masa pensiun.
Dengan kebijakan ini, setiap pensiunan akan menerima haknya sesuai masa pengabdian dan jenjang karier terakhir yang pernah dijalani.
Kenaikan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli para pensiunan sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi mereka setelah mengakhiri masa tugas di instansi pemerintah.
Pensiunan PNS:
- Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Editor : Akbar Sirinawa