Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I-Golongan IV Berdasarkan PP Terbaru

Akbar Sirinawa • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah.(Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Ilustrasi uang rupiah.(Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

LombokPost-Antusiasme para pensiunan PNS setiap kali pencairan gaji pensiun memang selalu tinggi.

Tahun 2025 ini menjadi kabar gembira bagi mereka, sebab gaji pensiunan resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan nominalnya dipastikan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Bagi para pensiunan, informasi terkait besaran gaji dan aturan baru ini sangat penting untuk perencanaan keuangan serta pengelolaan gaya hidup setelah purna tugas.

Gaji pensiunan tidak sekadar angka di rekening, melainkan bentuk jaminan kesejahteraan bagi ASN yang telah menuntaskan masa baktinya.

Bagi sebagian besar pensiunan, dana pensiun menjadi tumpuan utama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga biaya pendidikan cucu.

Karena itu, setiap kebijakan kenaikan gaji pensiun selalu disambut dengan penuh harapan.

Kenaikan gaji pensiun yang diatur dalam PP terbaru juga memberikan ruang bagi para pensiunan untuk mengatur keuangan lebih matang.

Dengan penyesuaian yang dilakukan setiap tahun, kesejahteraan mereka diharapkan semakin terjamin.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap memperoleh tunjangan setelah memasuki masa pensiun.

Program pensiun ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di pemerintahan.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji pensiunan PNS pada 2025?

Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun PNS sebesar 12 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan ini menjadi dasar bagi penetapan besaran gaji pensiun tahun 2025 yang berlaku di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menetapkan besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir yang dimiliki ASN sebelum memasuki masa pensiun.

Dengan kebijakan ini, setiap pensiunan akan menerima haknya sesuai masa pengabdian dan jenjang karier terakhir yang pernah dijalani.

Kenaikan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli para pensiunan sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi mereka setelah mengakhiri masa tugas di instansi pemerintah.

Pensiunan PNS:

  1. Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

 

  1. Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

 

  1. Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

 

  1. Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#pensiunan pns #Gaji Pensiunan #pegawai negeri sipil #PNS