LombokPost – Sektor pariwisata yang lesu, terutama di segmen hotel kecil atau hotel melati, memaksa sejumlah pengusaha di Kota Mataram mengambil langkah ekstrem. Mereka mulai mengajukan perubahan izin usaha dari hotel menjadi kos-kosan.
Tren ini didorong oleh merosotnya tingkat hunian, terutama di kawasan strategis seperti Cakranegara.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Ramayoga membenarkan, adanya fenomena tersebut.
"Ada beberapa yang sudah mulai mengusulkan. Ini sedang proses perizinan dan lain sebagainya,” kata Ramayoga.
Saat ini, jumlah hotel yang mengajukan perubahan izin menjadi kos-kosan masih di bawah angka 10. Alasan utama di balik pengajuan ini adalah kondisi hotel yang sepi dan kosong.
“Seperti hotel-hotel yang di Cakra. Ditambah lagi dengan kebijakan yang membatasi kegiatan di hotel sudah mulai jarang. Dulu kan banyak kegiatan nasional di NTB, tapi sekarang kondisinya seperti itu mulai berkurang,” terangnya.
Ramayoga menambahkan, dengan beralih menjadi kos-kosan, pengusaha hotel berharap dapat terbebas dari tanggung jawab pajak hotel yang regulasinya berbeda dengan pajak usaha kos. Pemkot Mataram akan meninjau ulang izin usaha yang berubah fungsi tersebut.
Fenomena ini dipastikan akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek pajak hotel. Melihat tren penurunan ini, BKD Mataram telah mengambil kebijakan untuk menyesuaikan target PAD.
Target PAD pajak hotel tahun 2025 yang awalnya dipatok Rp 30 miliar, kini diturunkan menjadi Rp 28 miliar. Hingga saat ini, realisasi pajak hotel baru mencapai sekitar Rp 19,8 miliar. Meskipun target diturunkan, Ramayoga optimis sisa waktu tiga bulan masih memungkinkan target tercapai, karena kontribusi terbesar PAD berasal dari hotel-hotel besar.
“Hotel-hotel besar saja yang masuk kategori seperti Hotel Lombok Raya, Hotel Santika, Hotel Aston, Hotel Prime Park, Hotel Lombok Astoria. Itulah yang besar yang memberikan kontribusi banyak,” tegasnya.
Penurunan target ini disesuaikan dari kebijakan pusat yang membatasi kegiatan di hotel.
Sebagai kompensasi atas penurunan target pajak hotel, BKD Mataram justru memutuskan untuk menaikkan target pajak restoran sebesar Rp 2 miliar. Kenaikan ini didasari pada geliat konsumsi masyarakat di restoran yang dinilai tidak terlalu terpengaruh oleh jumlah tamu dari luar daerah.
"Maka dari itu targetnya yang awalnya Rp 38 miliar jadi Rp 40 miliar," terang Ramayoga.
Pencapaian pajak restoran saat ini sudah melebihi 80 persen atau sekitar Rp 35 miliar dan diprediksi dapat melampaui target baru yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa meskipun sektor akomodasi lesu, sektor kuliner di Mataram masih kuat.