LombokPost - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS aktif maupun pensiunan.
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan mengenai gaji PNS ini mulai berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025.
Mekanisme Pembayaran dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Meski kenaikan gaji sudah berlaku sejak awal Oktober, pencairan dana dengan nominal baru ini akan dilaksanakan pada November 2025.
Kabarnya mekanismenya dilakukan melalui pembayaran rapel dua bulan, mencakup selisih kenaikan gaji untuk periode Oktober dan November.
Penyesuaian gaji ini merupakan respons strategis pemerintah untuk menjaga daya beli ASN aktif di tengah meningkatnya biaya hidup.
Kebijakan ini juga memiliki misi yang lebih luas dalam kerangka fiskal nasional, yakni untuk memperkuat daya beli masyarakat secara umum demi menjaga stabilitas ekonomi negara.
Langkah ini juga menindaklanjuti amanat dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Dengan adanya penyesuaian pendapatan ini, pemerintah menaruh harapan besar agar PNS semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan prima kepada masyarakat.
Rincian Persentase Kenaikan Gaji Pokok PNS
Perlu ditekankan bahwa kenaikan yang diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 ini hanya berlaku pada komponen gaji pokok saja.
Sementara itu, komponen tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja (tukin), akan melalui proses evaluasi internal lebih lanjut di masing-masing instansi sebelum disesuaikan.
Persentase kenaikan gaji pokok PNS ditetapkan secara bertingkat berdasarkan golongan:
Golongan I dan Golongan II: Mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Golongan III: Mendapatkan penyesuaian gaji pokok sebesar 10 persen.
Golongan IV: Menjadi golongan dengan kenaikan tertinggi, yakni sebesar 12 persen.
Perhitungan gaji baru dilakukan dengan menambahkan persentase kenaikan pada gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS Golongan I menerima gaji pokok sebesar Rp 2.000.000, maka setelah penyesuaian 8 persen, gaji barunya akan menjadi Rp 2.160.000.
Kenaikan Pensiunan PNS Juga Terjamin
Selain menaikkan gaji bagi PNS aktif, pemerintah juga telah memastikan kenaikan pada besaran pensiun bagi para pensiunan pegawai negeri.
Pemerintah telah menjamin bahwa gaji pensiunan tahun 2025 akan cair pada November mendatang, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang secara umum telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Penyesuaian ini masih berlaku sambil menunggu diterbitkannya regulasi lanjutan dari Perpres No. 79 Tahun 2025.
Bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia, kepastian pencairan ini akan sangat membantu, terutama bagi mereka yang mengandalkan dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membiayai pendidikan cucu.
Pensiunan PNS golongan tertinggi bersiap menerima pencairan gaji beserta tunjangan yang nilainya dapat mencapai Rp 4,9 juta per bulan.
Kenaikan ini bukan hanya sekadar tambahan daya beli, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari negara atas pengabdian seumur hidup mereka bagi kemajuan Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan yang mulai dibayarkan dengan nominal baru sejak 1 Oktober 2025 memiliki rincian sebagai berikut:
Golongan I: Gaji berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berada dalam rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok ditetapkan mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100 (untuk sub-golongan IIIc).
Golongan IV: Gaji pokok memiliki rentang dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900 (untuk sub-golongan IVd).
Itulah beberapa perincian mengenai kenaikan gaji bagi para PNS.***
Editor : Fratama P.