Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aturan Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai UU ASN, Ada Jabatan yang Paling Lama Diberhentikan

Fratama P. • Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Aturan PPPK Paruh Waktu
Aturan PPPK Paruh Waktu

LombokPost - Pemerintah secara resmi telah menetapkan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Paruh Waktu) pada tahun 2025.

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu ini disusun berdasarkan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.

Model kerja PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang menjalankan tugasnya dalam sistem jam kerja yang fleksibel atau paruh waktu di instansi tertentu, sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati.

Skema ini sendiri diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai solusi strategis untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Tujuannya adalah memberikan ruang bagi daerah yang mempunyai keterbatasan anggaran, namun tetap harus memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) ASN guna menjaga kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

Batasan Usia Pensiun Didasarkan pada Jenis Jabatan

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tahun 2023 mengatur secara terperinci mengenai batasan usia maksimal seorang PPPK Paruh Waktu untuk diberhentikan atau pensiun.

Batas usia pensiun ini bervariasi secara signifikan, tergantung pada tingkatan dan jenis jabatan yang diemban oleh pegawai:

1. Maksimal Usia 65 Tahun: Batas usia paling lama untuk diberhentikan dari jabatan adalah 65 tahun.

Ketentuan ini berlaku secara khusus untuk jabatan fungsional tertentu, seperti dosen, atau bergantung pada regulasi yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing untuk jabatan fungsional lainnya.

2. Maksimal Usia 60 Tahun: Batas usia pensiun 60 tahun ditetapkan untuk kelompok jabatan pimpinan strategis dan fungsional tingkat menengah. Kelompok ini meliputi:

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

- Jabatan Fungsional Madya

3. Maksimal Usia 58 Tahun: Sementara itu, batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk kelompok jabatan yang lebih operasional dan pelaksana di lingkungan birokrasi.

Kelompok ini mencakup:

- Pejabat Administrator

- Pejabat Pengawas

- Pejabat Pelaksana

- Pejabat Fungsional lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mola BKN Memudahkan Pemantauan Status PPPK Paruh Waktu

Untuk menjamin transparansi dan mempermudah PPPK Paruh Waktu memantau status pengajuan kepegawaian mereka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan aplikasi digital bernama Mola BKN.

Aplikasi ini memungkinkan para peserta untuk memantau status PPPK Paruh Waktu mereka secara online kapan pun dibutuhkan.

Rahman Pujiarto dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok menjelaskan, “MOLA BKN adalah aplikasi resmi dari BKN yang bisa diakses secara daring. Lewat aplikasi ini, pegawai dapat memeriksa status proses kepegawaian, termasuk pengusulan dan validasi data PPPK,” yang menunjukkan komitmen BKN dalam menyediakan layanan digital yang efisien dan akuntabel.

Dengan adanya peraturan yang jelas ini, status dan masa depan PPPK, termasuk yang berstatus PPPK paruh waktu, kini memiliki kepastian hukum yang kuat.***

Editor : Fratama P.
#PPPK Paruh Waktu