LombokPost - Pemerintah melalui PT Taspen bersama mitra bayarnya telah mengumumkan kesiapan penuh untuk menyalurkan gaji dan tunjangan bagi para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembayaran dana pensiun PNS bulan November 2025 dipastikan akan cair tepat pada tanggal 1 November 2025 mendatang.
Komitmen penyaluran tepat waktu ini merupakan bentuk ketaatan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur jaminan pensiun PNS.
Besaran gaji dan tunjangan PNS yang akan disalurkan pada periode November ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, serta regulasi lain yang masih berlaku.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok bulanan tertinggi yang diterima Pensiunan PNS mencapai nominal Rp4,9 juta per bulan.
Perlu dicatat, nominal maksimal ini hanya diperuntukkan bagi Pensiunan PNS di Golongan IVe dengan masa kerja terlama.
Rincian Tunjangan Keluarga dan Batasan Penerimanya
Selain gaji pokok, Pensiunan PNS, khususnya mereka di golongan tertinggi, juga berhak menerima beragam tunjangan.
Salah satu tunjangan yang paling signifikan adalah Tunjangan Keluarga, yang dibagi ke dalam dua kelompok: Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak.
1. Tunjangan Suami/Istri (Pasangan)
Tunjangan ini diberikan kepada pasangan sah dari Pensiunan PNS.
Besarannya ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok bulanan. Untuk pensiunan Golongan IVe dengan masa kerja terlama, kisaran nominal tunjangan suami/istri berada di angka Rp174.810 sampai Rp495.710 setiap bulan.
Tunjangan pensiunan PNS ini berfungsi sebagai dukungan penting untuk menunjang kesejahteraan rumah tangga.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan untuk membantu biaya kebutuhan dan pendidikan bagi anak-anak Pensiunan PNS.
Besarannya ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok bulanan. Dengan perhitungan ini, Pensiunan PNS Golongan IVe menerima tunjangan anak dalam kisaran Rp34.962 sampai Rp99.142 per bulan per anak.
Tunjangan anak ini memiliki persyaratan dan batasan yang perlu diperhatikan oleh para penerima pensiun:
- Pembatasan Jumlah Anak: Tunjangan ini hanya diberikan untuk maksimal dua orang anak bagi setiap Pensiunan PNS.
- Batasan Usia dan Status: Anak yang berhak menerima tunjangan wajib memenuhi tiga syarat, berusia maksimal 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri (belum bekerja).
- Perpanjangan Usia: PT Taspen memberikan kemudahan berupa perpanjangan usia anak hingga 25 tahun untuk tetap menerima tunjangan, dengan syarat anak yang bersangkutan masih aktif mengikuti pendidikan (sekolah, kuliah, atau kursus).
Perpanjangan ini dapat diurus oleh Pensiunan PNS dengan meng-update Surat Keterangan Sekolah (SKS) melalui website resmi Taspen di tos.taspen.co.id.
Dengan penyaluran yang tepat waktu dan rincian tunjangan PNS yang jelas, PT Taspen berupaya memastikan bahwa hak-hak para abdi negara yang telah purna tugas terpenuhi secara optimal.***
Editor : Fratama P.