Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Belum Mampu Alokasikan Tunjangan Tambahan untuk PPPK Paro Waktu

Sanchia Vaneka • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 07:15 WIB

 

Aturan seragam bagi PPPK Paruh Waktu di lingkup Mataram
Aturan seragam bagi PPPK Paruh Waktu di lingkup Mataram


LombokPost
–Isu mengenai hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu untuk menerima tunjangan tambahan penghasilan selayaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya tengah hangat diperbincangkan.

Namun, hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengaku belum mampu mengalokasikan tunjangan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, pada Rabu (15/10), menjelaskan bahwa keterbatasan kondisi fiskal daerah menjadi hambatan utama.

"Tunjangan belum bisa kami berikan. Semua masih menyesuaikan kemampuan daerah," kata Taufik.

Taufik menuturkan, Pemkot harus sangat berhati-hati dalam menambah beban belanja pegawai. Pemberian tunjangan tanpa perhitungan matang dikhawatirkan akan membuat belanja pegawai melonjak drastis, melebihi batas standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kalau memang daerah tidak mampu kan juga tidak boleh. Nanti belanja pegawai kita meningkat drastis, sedangkan ada standar ketentuannya untuk pemberian belanja pegawai," tegasnya.

Meskipun secara ketentuan PPPK paro waktu diizinkan menerima tunjangan, keputusan final tetap berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Belum tahu juga, ini pertimbangan TAPD. Yang pasti, mereka boleh untuk menerima tunjangan itu," tambahnya.

Saat ini, gaji rata-rata PPPK paro waktu di Mataram masih berkisar Rp 1,5 juta per bulan, setara dengan gaji saat mereka berstatus tenaga honorer.

Namun, Taufik mengungkapkan adanya sekitar 38 hingga 40 orang PPPK dari Dinas Sosial (Dinsos), kelurahan, Linmas, dan tenaga fogging yang gajinya masih di bawah Rp 500 ribu. Kelompok ini masuk daftar prioritas untuk penyesuaian kenaikan gaji pada anggaran berikutnya.

"Kami akan ajukan kenaikan gaji sesuai kemampuan daerah. Kami akan laporkan ke TAPD untuk dibahas dalam penyesuaian anggaran," tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, memastikan bahwa dari sisi anggaran, Pemkot siap mengalokasikan dana untuk penggajian PPPK paro waktu, yang secara teknis kewenangannya berada di BKPSDM.

"Berapapun yang diminta ya itu yang kita harus siapkan,” ujar Ramayoga.

Penggajian PPPK paro waktu ini dijadwalkan akan mulai dibayarkan pada tahun 2026, sehingga alokasi anggarannya sedang disiapkan dalam APBD 2026.

Ia menyebut, Pemkot telah melakukan berbagai upaya pengamanan anggaran, termasuk pemotongan belanja yang tidak wajib, untuk memprioritaskan belanja wajib seperti gaji PPPK.

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK paro waktu #PPPK #ASN #Mataram