LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bertindak cepat mengamankan hak-hak pegawai di tengah bayangan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Anggaran jumbo sebesar Rp 56 miliar telah dialokasikan dan diprioritaskan khusus untuk menjamin pembayaran Gaji 3.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kota Mataram.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ramayoga, memastikan anggaran belanja pegawai ini menjadi prioritas utama daerah.
"Itu sudah diamankan dulu, prioritas,” kata Ramayoga, kemarin (21/10).
Ramayoga menjelaskan, alokasi dana Rp 56 Miliar tersebut dihitung untuk pembayaran selama 13 bulan gaji.
Langkah ini merupakan antisipasi proaktif Pemkot Mataram terhadap potensi kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan PPPK Paro Waktu tersebut.
”Anggaran gaji PPPK paruh waktu itu kami alokasikan selama 13 bulan,” ujarnya.
Meskipun demikian, jika pemerintah pusat di kemudian hari mengeluarkan kebijakan tambahan untuk Gaji ke-13, Pemkot Mataram menyatakan kesiapan untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui mekanisme APBD Perubahan.
Selain mengamankan dana, alokasi Rp 56 miliar ini juga mencakup unsur pemerataan gaji bagi para PPPK paro waktu.
Ramayoga mengonfirmasi adanya penyesuaian gaji, terutama bagi mereka yang sebelumnya menerima upah di bawah nominal Rp 1 juta.
”Yang kami sesuaikan adalah PPPK paro waktu yang menerima gaji di bawah Rp 1 juta. Kami lakukan pemerataan menjadi Rp 1,5 juta per bulan,” tegasnya.
Baca Juga: 2.629 PPPK Paro Waktu Mataram Resmi Kantongi NIP BKN, Status Kepegawaian Jelas
Sementara itu, PPPK paro waktu yang gajinya sudah mencapai Rp 1,5 juta akan tetap menerima besaran tersebut.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufiq Priyono, mengungkapkan bahwa gaji rata-rata PPPK paro waktu saat ini memang berkisar Rp 1,5 juta per bulan, sama dengan saat mereka masih menjadi tenaga honorer. Namun, ia tidak menampik masih ada sebagian kecil tenaga—sekitar 38 hingga 40 orang dari Dinsos, kelurahan, linmas, dan tenaga fogging—yang gajinya bahkan di bawah Rp 500 ribu.
"Masih ada beberapa puluh orang... yang gajinya di bawah Rp 500 ribu," beber Taufik.
Kelompok inilah yang menjadi target utama penyesuaian kenaikan gaji pada anggaran berikutnya.
“Kami akan ajukan kenaikan gaji sesuai kemampuan daerah. Kami akan laporkan ke TAPD untuk dibahas dalam penyesuaian anggaran,” tandas Taufiq.
Dengan kepastian alokasi ini, Pemkot Mataram menegaskan bahwa meskipun daerah menghadapi pemangkasan TKD sebesar Rp 370 miliar, kebutuhan gaji pegawai tahun 2026 sudah aman dan menjadi prioritas tak terhindarkan.
Editor : Jelo Sangaji